DI TEMPAT terpisah, kemarin pengurus Dewan Pendidikan Sulsel bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulsel dan sejumlah siswa SMKN 2 mendatangi gedung DPRD Makassar. Rombongan ini dipimpin Ketua Dewan Pendidikan Sulsel, Adi Suryadi Culla.
Di kantor wakil rakyat, mereka mendesak anggota dewan untuk menggodok lahirnya sebuah regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang bisa melindungi guru saat melaksanakan tugas-tugasnya di sekolah.
Selain mendorong legislatir menghadirkan payung hukum, mereka juga meminta Komisi D yang membindangi kesejahteraan rakyat (kesra) untuk membentuk tim pengawal dan pencari fakta terkait kasus pemukulan guru SMK 2 Makassar.
“Kasus ini tidak main-main. Kita jangan membuat kondisi yang kontra produktif. Jangan juga biarkan kasus ini mengambang. Untuk itu saya meminta DPRD, khususnya komisi D membentuk tim pencari fakta dan mengawal kasus ini,” ujar Adi Suryadi Culla.
Menurut Adi, dengan hadirnya perda baru nantinya, Kota Makassar bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam perlindungan terhadap guru. Sehingga apa yang terjadi SMKN 2 tidak terulang lagi.
Diakui Adi, saat ini perlindungan terhadap guru sangat lemah. Malah sebaliknya, regulasi yang ada sangat mendiskreditkan guru, sehingga orang tua siswa ataupun keluarga peserta didik begitu gampang menggugat
”Kita bisa lihat apa yang dialami guru di daerah lain, seperti Sinjai, Selayar ataupun Enrekang. Mereka harus mendekam di dalam sel hanya karena mencubit siswa. Ini sangat memprihatinkan sekali,” kata Adi.
Ancaman terhadap guru, tambah Adi, begitu besar di tengah ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia yang begitu tinggi. Karena itu, Makassar bisa memulai untuk menunjukkan keberpihakan terhadap guru dan melindungi mereka.
Menyikapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi D DPRD Makassar, Mudzakkir Ali Djamil berjanji untuk membentuk tim khusus mengawal penanganan kasus pemukulan yang dialami Dasrul, guru SMKN 2 Makassar. Selain itu, komisi ini juga akan menginisiasi lahirnya perda perlindungan guru.
“Kami di Komisi D akan membentuk tim pencari fakta dan mengawal kasus tersebut. Juga menginisiasi lahirnya ranperda perlindungan guru. Ini sangat penting agar tidak ada kejadian serupa terjadi di kemudian hari,” jelasnya.
Menyikapi peristiwa pemukulan terhadap Dasrul, bertempat di Warkop CCR Jalan Toddopuli, kemarin digelar dialog publik tentang perspektif hukum dan budaya dalam pemukulan guru oelh orang tua dan guru. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjadi salah satu narasumber dalam acara ini. Ada pula Marwan Mas, Arqam Azikin, dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar, pengurus PGRI serta perwakilan SMKN 2.
Dialog diawali dengan pemaparan kronologis kejadian oleh perwakilan SMKN 2 Makassar. Kemudian dilanjutkan dengan
diskusi.
Beragam tanggapan yang muncul. Namun pada intinya mereka sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Karena itu, disepakati untuk membawa kasus ini pada proses hukum. Sementara siswa yang memicu terjadinya kejadian ini, agar dikeluarkan dari sekolah.
Terpisah, Direktur Lembaga Bina Muda (LBM) Pandawa, Syamsuri mengaku, sebagai pemerhati pendidikan sangat menyayangkan aksi pemukulan yang dilakukan orang tua siswa terhadap guru.
Apalagi insiden tersebut dipicu gegara siswa bersangkutan tidak mengerjakan tugas sekolah. “Sepertinya pelaku tidak menginginkan anaknya dididik secara baik, sehingga tega memukuli pendidik secara keji,” jelasnya.
Untuk itu, tegas Syamsuri, LBM mendukung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar yang akan menjatuhkan sanksi pemecatan ke siswa bersangkutan, karena tidak bisa dibina lagi. Dengan begitu akan ada efek jera. (ita-ppl/rus)
Dewan Inisiasi Lahirnya Perda Perlindungan Guru
×

