MAMUJU, BKM — Kepala Kelurahan Rangas, Kabupaten Mamuju, Awaluddin B, akhirnya mengembalikan dana proyek pengadaan kendaraan motor sampah tiga roda di lingkungan Landi senilai Rp50 juta kepada KSM Maju Bersama, Rabu (10/8). Pengembalian dana itu setelah melalui proses klarifikasi dan mediasi pihak Ombudsman Perwakilan Sulbar dengan lurah Rangas.
Sebelumnya, pihak KSM Maju Bersama melaporkan kepala kelurahan Rangas ke Ombudsman Sulbar atas dugaan tindakan maladministrasi pada proses pengadaan bantuan hibah dari Satker Pengembangan Air Bersih dan Sanitasi Provinsi Sulbar, berupa pengadaan kendaraan motor sampah tiga roda bagi masyarakat Landi yang tidak terealisasi. Sementara proses pencairan dana sudah 100 persen pada tahun 2015 lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, SPd. MSi, mengatakan, setelah pengembalian dana tersebut, diharapkan segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Yakni pengadaan motor sampah tiga roda di lingkungan Landi, kelurahan Rangas. ”Setelah dananya dikembalikan, kami berharap segera digunakan untuk pengadaan motor sampah sebagaimana tujuan awalnya. Setelah mendalami kasus ini hingga berujung pengembalian dana, kami menilai idealnya dari awal proyek pengadaan motor sampah tersebut, dikelola masyarakat melalui KSM Maju Bersama. Ke depan, kami berharap kasus serupa tidak terulang kembali. Kepala kelurahan cukup jadi lurah yang baik, tidak usah merangkap jadi kontraktor,” kata Lukman mengingatkan.
Sementara Camat Simboro, Abd Thalib berharap, ke depan setiap ada pekerjaan proyek harus dikoordinasikan ke semua pihak. Utamanya pihak kecamatan. ”Kami berharap ke depan jika ada proyek yang masuk desa atau kelurahan, idealnya dilakukan koordinasi ke pihak kecamatan. Minimal pemberitahuan. Salah satu contoh kasus pengadaan motor sampah untuk lingkungan Landi ini, kami tidak tahu menahu. Sehingga pada saat terjadi masalah kami memang tidak mengetahui,” tutup Abd Thalib. (ala/mir/c)
Lurah Rangas Kembalikan Dana Proyek
×

