pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pedagang Panciro Dideadline 18 Agustus

GOWA, BKM — Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mulai mensosialisasikan penertiban pedagang di pasar tumpah Panciro. Pasar yang dituding menjadi biang kemacetan di Poros Pallangga itu rencananya akan direlokasi ke Pasar Induk Minasamaupa Sungguminas. Para pedagang diberikan batas waktu hingga 18 Agustus untuk memindahkan peralatan dagang mereka ke lokasi baru.
Pemkab Gowa meliputi Dishubkominfo, Satpol PP, Kodim 1409, Polres, Disperindag serta Dinas Pekerjaan Umum bergerak serentak. Namun kali ini belum melakukan aksi penertiban tapi baru sebatas sosialisasi memberikan peringatan kepada para pedagang lapak untuk segera meninggalkan lokasi jualannya sebelum tim melakukan aksin penertiban serentak pada 18 Agustus nanti.
Tim Terpadu yang terdiri dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Satpol PP, Satlantas Polres Gowa dan Polsek Pallangga ini melakukan sosialisasi pada Jumat (12/8) malam lalu.
“Malam ini kita turun khusus sosialisasi saja belum ada penindakan. Nanti pada Kamis 18 Agustus kita baru melakukan penindakan jika masih ada pedagang yang beraktivitas setelah diberi peringatan pada malam ini. Jika sudah kita beri peringatan dalam sosialisasi malam ini maka jika kami masih menemukan ada pedagang yang jualan di tempat itu maka akan dibongkar paksa,” kata Kadishubkominfo Gowa, Abd Kadir.
Di lokasi yang sama, Muh Rais, Kabid Perdagangan Disperindag Gowa mengatakan, sebelum melakukan sosialisasi, pihaknya sudah menyediakan tempat di Pasar Induk Minasamaupa Sungguminasa sebagai tempat resmi menjual bagi para pedagang di Panciro ini.
“Sudah disiapkan tempat bagi mereka di pasar Induk. Baik lapak maupun bagi pedagang bongkar muat, pedagang sayur-sayuran juga sudah dipersiapkan. Sementara untuk para pedagang campuran ada basement yang juga disediakan,” kata Rais. (sar-ril)



×


Pedagang Panciro Dideadline 18 Agustus

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar