MAKASSAR, BKM — Pemerintah memberiksan remisi atau potongan masa tahanan kepada tujuh narapidana (napi) kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar menerima remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ketujuh napi kasus terorisme ini bakal mendapatkan remisi, tepat di di Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti bersama 550 napi lainnya. Kepala Lapas Kelas I Makassar, Marasidin Siregar membenarkan pemberian remisi kepada tujuh orang napi kasus terorisme tersebut.
“Ketujuh narapidana itu kita anggap telah memenuhi syarat untuk diberikan remisi,” ujar Marasidin, Minggu (14/8).
Hanya saja Marasidin mengaku tidak mengetahui secara pasti, siapa saja nama ketujuh napi yang bakal mendapatkan remisi. Lanjutnya, pengajuan remisi diberikan karena didasari, perubahan dan sikap narapidana sendiri selama menjadi warga binaan di Lapas Makassar.
“Kita juga telah mendapatkan rekomendasi persetujuan pemberian remisi dari Detasemen Khusus (Densus) 88,” tandasnya.
Marasidin menuturkan, pihaknya juga telah mengajukan potongan masa tahanan dari 1 sampai 6 bulan bagi para napi tersebut. Pihaknya memastikan pengajuan remisi tujuh narapidana kasus teroris akan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selain napi eks teroris yang diusulkan untuk diberi remisi, Lapas klas I Makassar juga telah mengajukan pemberian remisi kepada 550 napi. Jumlah itu, kata Marasidin, digabung dengan remisi yang belum turun pada momen Idul Fitri lalu.
“Angka itu kita gabung dengan jumlah remisi hari raya yang belum diberikan, dengan remisi yang baru kita usulkan di Kemenkumham,” pungkasnya. (*)
550 Napi Terima Remisi, Tujuh Lainnya Eks Teroris
×

