MAKASSAR, BKM — Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan H Muh Said SE melalui penasihat hukum, HA Hamim Naiem SH dan Buyung Harjana Hamna SH terkait kasus penggelapan dan penipuan yang sebelumnya ditangani pihak Diteskrimum Polda Sulsel.
Dalam putusan praperadilan yang dibacakan Hakim, Muh Anshar bahwa ada tiga alasan permohonan praperadilan pemohon dikabulkan, yakni Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ditandatangani oleh pejabat yang sudah dimutasi, yakni Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombespol Drs Khasril.
“Kombes Pol Drs Khairil tidak berhak lagi menandatangani Surat Ketetapan Ketetapan Penghentian Penyidikan pada tanggal 4 Mei 2016 dimana hal tersebut bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI,” tandas hakim dalam putusannya, Senin (15/8).
Alasan kedua permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan menurut hakim Muh Ansyar adalah barang bukti masih ada ditangan penyidik Polda Sulsel berupa uang Rp150 juta dan alasan ketiga hasil gelar perkara bahwa H Taufan Nurdin dan Hj Farwa Hafsir dan Citra Nurdin selaku terlapor sudah cukup bukti untuk dilanjutkan penyidikannya.
Atas ketiga alasan itulah, sehingga hakim tunggal Muh Ansyar menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon. Dan meminta termohon praperadilan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel melanjutkan proses penyidikan atas kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
Menurut kuasa hukum pemohon prapedilan H A Hamim Naiem SH bahwa ia mewakili.kliennya mempraperadilankan Direksrim Umum Polda Sulsel karena telah menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP3, dengan alasan bahwa laporan kliennya H Nurdin atas kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan terlapor tidak cukup bukti.
Padahal saat kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara dan kasusnya cukup bukti sehingga dengan alasan itulah penyidik Ditreskrim Umum Polda Sulsel meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. (mat-ril)
SP3 Direskrimum Polda Ditolak Hakim
×

