pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Di Parepare Delapan, Sidrap Dua Langsung Bebas

PAREPARE, BKM — Sebanyak 290 narapidana (Napi) Lapas II B Kota Parepare mendapat remisidi HUT RI ke 71. Surat remisi dibacakan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, Rabu (17/8) di Lapas Parepare.
Dari 290 napi yang mendapat remisi, delapan napi diantaranya langsung bebas. Taufan mengatakan, 290 yang mendapat remisi hamya 8 yang dinyatakan bebas di hari HUT RI ke 71 tanpa syarat. Kemenkumham RI meminta setiap Lapas dan Rutan kerjasama dengan pos bantuan hukum (Posbakum) memberikan pembelahan hak-hak tahanan.
“Pihak Lapas atau Rutan harus kerjasama dengan advokata atau pengacara untuk menyiapkan bantuan hukum kepada tahanan,”terangya.
Sementara 159 Napi Rutan Kelas IIB Sidrap, mendapat resmi di HUT RI ke 71, Rabu (17/8). Dua diantaranya yakni Arwansayah alias Panco Bin Saharuddin, dan Agus Alias Pode Bin Lagirang.
Keduanya merupakan Napi kasus pengeroyokan dan pencurian.
Penyerahan SK remisi dari Kanwil Menkum HAM Sulsel diserahkan di Rutan Sidrap. Arwansayah divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan Agus Alias Pode divonis kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.
“Keduanya mendapatkan remisi 2 bulan dan langsung bebas, karena sebelumnya telah menjalani hukuman kurungan penjara sesuai yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidrap,” kata Kepala Rutan Klas II B Sidrap, Mansyur, disela-sela penyerahan remisi, dikantornya kemarin.
Sedangkan, 157 napi lainnya, mendapatkan remisi potongan masa tahanan antara 1 bulan hingga 5 bulan. “Untuk remisi potongan masa tahanan 5 bulan itu diberikan kepada 4 napi narkoba yakni Agus, Bayu, Sudirman, dan A Risal,” jelasnya.
(smr-ady/C)



×


Di Parepare Delapan, Sidrap Dua Langsung Bebas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar