MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menyatakan berkas MA (15), tersangka kasus dugaan penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52) dinyatakan rampung.
“Setelah diteliti Jaksa secara seksama berkas perkara tersangka untuk MA sudah rampung,”kata Kepala Kejari Makassar, Dedy Suwardi Surachman, Jumat (26/8).
Menurutnya, secara formil dan materil berkas tersebut sudah layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar. Berkas juga telah melalui penelitian dan semua petunjuk Kejaksaan sudah dilengkapi penyidik Polrestabes Makassar.
“Setelah dinyatakan lengkap (P21), berkas dari penyidik Polrestabes Makassar sudah diserahkan. Tersangka MA kini telah di tahan di Rutan Makassar,” tandasnya.
Berbeda dengan berkas tersangka, Adnan (ayah MA) sejauh ini masih dalam proses perampungan di tangan penyidik. “Masih ada petunjuk dari kami yang belum dilengkapi penyidik,” tukas Deddy.
Deddy menambahkan, bahwa penyidik juga telah menyerahkan tersangka bersama barang buktinya ke pihak Jaksa Penuntut untuk, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, beberapa waktu lalu.
Kasus penganiayan diketahui bermula ketika Dahrul (52) guru SMKN 2 Makassar melaporkan Adnan karena memukulnya saat proses belajar berlangsung, Rabu (10/8).
Akibat penganiayaan itu, Dahrul mengalami luka-luka memar di wajahnya. Mulut dan hidungnya juga berdarah. Peristiwa tersebut terjadi setelah anak Adnan, MA, tidak mengerjakan tugas. Korban kemudian menegur MA yang tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku. (*)
MA Resmi jadi Warga Rutan
×

