MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akan melimpahkan MA (15), tersangka kasus dugaan penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52) ke Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/8) hari ini.
Pelimpahan ini sengaja dipercepat agar MA mendapat kepastian hukum. Hal itu dikemukakan Kepala Kejari Makassar, Dedy Suwardi Surachman, Minggu (28/8).
“Senin ini tersangka bersama barang buktinya kita limpahkan ke Pengadilan. Pelimpahan sengaja dipercepat agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum. Selain itu juga mengingat tersangka juga masih di bawah umur,” kata Deddy via telepon.
Deddy juga mengatakan bahwa kemudingkan besar sidang MA akan digelar secara tertutup. “Sidangnya kemungkinan tidak akan digelar secara terbuka,” ujar Deddy.
Sementara untuk tersangka Adnan, yang tak lain adalah ayah kandung MA, kata Deddy sampai saat ini, berkasnya masih di tangan penyidik kepolisian. Berkas tersebut belum diserahkan, karena masih ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi.
Deddy tidak menampik, bila penyidik telah memenuhi semua petunjuk dari jaksa. Dia memastikan bila pihaknya tidak akan menunggu lama untuk memproses. “Kalau sudah dipenuhi, pastinya kita juga langsung limpahkan,” tegas Deddy.
Terkait jadwal sidangnya, Deddy mengaku semua tergantung pihak Pengadilan. “Biasanya panitera yang nanti akan menentukan kapan jadwal sidangnya akan digelar. Karena itu memang wewenang dari pihak Pengadilab sendiri,” tandasnya.
Kasus penganiayan diketahui bermula ketika Dahrul (52) guru SMKN 2 Makassar melaporkan Adnan karena memukulnya saat proses belajar berlangsung, Rabu (10/8).
Akibat penganiayaan itu, Dahrul mengalami luka-luka memar di wajahnya. Mulut dan hidungnya juga berdarah.
Peristiwa itu terjadi setelah anak Adnan, MA, tidak mengerjakan tugas. Korban menegur MA yang tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku. (mat-ril)
Tersangka Penganiaya Guru Dasrul Segera Jalani Sidang
×

