pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sidang MA Dipimpin Hakim Tunggal

MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar, telah menunjuk satu orang hakim yang bakal menjadi hakim tunggal dalam sidang anak kasus dugaan penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52) dengan tersangka MA (15).
Majelis Hakim yang dipastikan akan menyidangkan kasus tersebut yaitu, Teguh Sri Rahardjo. Sidang yang rencana akan digelar secara tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut, yaitu Rustiani Muin. Juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino membenarkan, bila PN Makassar telah menunjuk dan menetapkan Teguh Sri Rahardjo, sebagai ketua Majelis Hakim yang bakal menyidangkan perkara tersebut.
“Sudah ada Hakim yang ditunjuk. Hakim yang ditunjuk ini adalah hakim tunggal,” ujar Ibrahim, Rabu (31/8).
Hakim dalam sidang kasus anak, kata Ibrahim hanya satu orang saja dan tidak didampingi oleh anggota Majelis Hakim. Sidangnya juga kata dia, itu akan dilakukan secara tertutup, tidak terbuka secara umum, karena tersangkanya masih dibawah umur.
Ibrahim menuturkan, penetapan hakim baru di tetapkan pada hari ini, sebab berkasnya baru diserahkan pada Selasa kemarin (30/8). “Baru hakim yang ditunjuk, sedangkan untuk paniteranya belum ada yang ditunjuk,” tandasnya.
Makanya, kata Ibrahim, dirinya belum bisa memastikan, kapan jadwal sidang perkara tersebut digelar. Pasalnya belum ada panitera yang ditunjuk untuk mengatur jadwal agenda sidangnya.
“Belum bisa saya pastikan dek kapan sidangnya, karena itu semua tergantung dari paniteranya nanti yang ditunjuk,” pungkasnya.
Dia menambahkan, bila sudah ada panitera yang ditunjuk, ia memastikan sudah ada jadwal serta agenda sidangnya. (*)



×


Sidang MA Dipimpin Hakim Tunggal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar