BARRU,BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel membidik pengadaan 22 unit mobil terios untuk anggota DPRD Barru karena diduga berbau korupsi.
Saat ini pihak Kejati tengah mendalami laporan masyarakat dari pembelian mobil yang menyedot APBD 2016 senilai Rp 4,4 milyar ini.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin, SH yang dikonfirmasi Kamis (1/9) membenarkan adanya laporan ke Kejati soal pengadaan 22 unit mobil yang diperuntukkan bagi 22 anggota DPRD Barru. “Saat ini pihak Kejati sedang mengkaji laporan pengadaan mobil tersebut,” ujar Salahuddin
Sementara itu anggota Banggar DPRD Barru Saharuddin Sunre yang dihubungi via ponselnya, Jumat (2/9) mengaku tak tahu menahu kalau mobil pinjam pakai untuk 22 anggota dewan dilaporkan ke Kejati. Bagi kami pembelian mobil ini normal-normal saja karena sudah dianggarkan dalam APBD pokok 2016.
Proses pembelian kendaraan telah melalui proses pembahasan dan asistensi serta dikonsultasikan ke Biro Keuangan di Pemprov Sulsel. Apalagi pembelian ini bukan melalui DPA DPRD, melainkan melalui DPA Pemkab Barru.
Jadi adanya laporan pengadaan mobil, kemudian dilaporkan ke Kejati baru kami tahu dari anda (BKM) sebelumnya belum pernah saya dengar informasinya,” Aku Syaharuddin.
Sebelumnya sejumlah Pengurus HMI Cabang Barru melakukan aksi protes terhadap pengadaan 22 unit mobil untuk 22 anggota dewan. Bahkan Rabu kemari, Pengurus HMI melalui Sekumnya Jaya Mukhtar berencana kembali melakukan aksi demo. Namun batal dengan alasan menghidari benturan dari beredarnya akan adanya info demo bernuansa politis.
Meski begitu motor demo HMI Cabang Barru ini lebih menyebarkan selebaran ke berbagai tempat di Kota Barru yang menilai pembelian mobil anggota dewan merupakan cerminan yang mengabaikan kepentingan rakyat.
“Pengadaan mobil untuk wakil rakyat menurut aturan hanya kepada unsur pimpinan dewan. Bukan untuk anggota legislatif,” kata Jaya yang dihubungi via telephone sebelumnya (udi/C)
Kejati Bidik Pengadaan Mobil Dewan
×

