pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penatapan Tersangka Lahan Bandara Dinilai Tebang Pilih

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel hingga kini baru menyerat dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Belum adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini, memici sorotan miring dari sejumlah pihak. Pasalnya, masih banyak pihak yang memiliki peran penting yang belum diseret pihak kejaksaan.
Adapun dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu, Kepala Desa (Kades) Bajimangai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Raba Nur dan pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar, Siti Rabiah. Keduanya diketahui memiliki kerjasama dalam melakukan rekayasa kepemilikan lahan dan pemalsuan terhadap dokumen pembebasan lahan seluas 60 hektar, di Desa Bajimangai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Sedangkan dalam kasus pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, masih banyak pihak yang diduga memiliki keterlibatan, serta peran penting dalam proses pembayaran lahan seluas 60 hektar yang telah dibebaskan.
“Penyidikan kasus ini, masih baru menyentuh bagian bawah saja, Kejati belum mampu menyentuh hingga kepucuknya. Apalagi ini proyek yang menelan anggaran yang cukup besar, sehingga sangatlah tidak wajar bila dalam kasus ini, tersangkanya hanya se-level Kades saja,” ujar Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Indoneia (LKBHMI) Makassar, Habibi Masdin, Minggu (4/9).
Seperti, kata Habibi, pihak pengelola anggaran dan pihak taksasi. Kedua pihak ini belum ada yang dimintai pertanggungjawabannya secara hukum, sehingga patut diduga ada kesan Kejati, melindungi pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam proyek tersebut.
Menurutnya, tidak mungkin terjadi kesalahan pada taksasi dan pembayaran, tanpa ada yang melakukan rekayasa.
“Harusnya kan panitia pembebasan lahan, sebelum melakukan pembayaran. Terlebih dahulu melakukan pengecekan dan memverifikasi secara seksama, apakah dokumen-dokumen kepemilikan lahan yang akan dibebaskan tersebut, telah sesuai prosedur atau tidak untuk dibayarkan,” tukas Habibi.
Sekedar diketahui, proyek pembebasan lahan bandara ini, telah menghabiskan anggaran sebesar Rp100 miliar pada 2013. Kemudian anggaran untuk pembebasan lahan seluas 60 hektar tersebut, kembali membengkak hingga Rp500 miliar di tahun 2015. Sehingga penyidik mengendus adanya indikasi dugaan mark up dan salah bayar, pada traksaksi jual beli lahan seluas 60 hektar untuk perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, tahap ke III. (mat-ril)



×


Penatapan Tersangka Lahan Bandara Dinilai Tebang Pilih

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar