MAROS, BKM — Penambahan jam belajar di luar Kabupaten Maros membuat puluhan guru berstatus PNS terancam tidak akan menerima tunjungan sertifikasi guru.
hal itu ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan (Diknas) Maros, Andi Ma’mun, setelah menerima informasi banyak guru di wilayah kerjanya mengajar di luar daerah Maros.
“Tidak ada alasan yang mendasar untuk membayarkan tunjangan guru bidang studi yang mengambil jam tambahan di luar Kabupaten Maros,” tegas Andi Ma’mun dikonfirmasi, Minggu (3/9).
Menurutnya, syarat seorang guru bersertifikasi mendapatkan tunjangan sertifikasi harus memiliki jam mengajar minimal 24 jam. Bila ada guru yang kurang jamnya di sekolah tempatnya mengajar atau diangkat menjadi PNS maka, kata Ma’mun, guru tersebut harus mencari tambahan jam di sekolah lain di wilayah Kabupaten Maros.
“Apakah sekolah itu berstatus negeri atau swasta yang penting masih dalam areal wilkayah kabupaten Maros. Kami harapkan agar guru tetap mencari jam tambahan mengajar di wilayah Maros,” harap Ma’mun.
Lebih lanjut Ma’mun mengatakan, sebelum mengambil jam tambahan ke sekolah lain, guru yang bersangkutan harus mengajukan surat rekomendasi permintaan tambahan mengajar dari Dinas Pendidikan yang ditanda tangani Kepala Disdik.
“Jadi rekomendasi itu telah menjelaskan bahwa sekolah yang ditempati mengajar mengalami kekurangan jam terhadap mata pelajaran guru yang bersangkutan,” tambahnya.
Sebaliknya, lanjut dia, sekolah yang ditujuk untuk mengambil tambahan jam juga mengajuk rekomendasi yang menyebutkan bahwa mata memerlukan guru untuk m?ata pelajaran yang diajarkan guru tersebut.
“Sekolah induk tempat mengajar guru yang kurang jam mengajarnya telah merekomendasikan gurunya mengenai kekurangan jam, begitu pula sekolah yang akan ditempati mengambil jam tambahan mengajar,” jelas Ma’mun.
Untuk iitu, guru yang mengambil jam tambahan mengajar di sekolah di luar wilayah Maros sudah dipastikan tidak akan dibayarkan sertifikasinya. Oprator sertifikasi guru di Dinas Pendidikan tidak akan memproses penambahan jam mengajarnya untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pembayar tunjangan sertifikasi dari pusat. “Penambahan jam mengajar dari sekolah luar Maros tidak akan ?diproses untuk mencukupkan jam mengajarnya 24 jam guna mendapatkan SK pembayaran tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat,” terangnya.
Penegasan ini, dikatakan Ma’mun, karena masih ada beberapa guru yang memasukan SK pembagian tugasnya ke Dinas Pendidikan telah ditemukan ada guru yang mengambil jam tambahan jam mengajar di Makassar. Sementara yang membayar tunjangan sertifikasi adalah Pemkab Maros . Jadi sangatlah rancu jika mengajar di makassar lantas dibayar pemkab Maros.”Sangat tidak dibenarkan guru Maros mengambil jam tambahan di luar Maros,” tutup Ma’mun.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Maros Andi Rijal Abdullah yang dihubungi terpisah mengatakan, guru PNS yang sudah sertifikasi wajib mengajar minimal 24 jam untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Bila ada guru yang mengajar di luar wilayah Maros lantas tunjangannya dibayarkan, maka ini sebuah pelangaran yang harus disikapi.
“Dinas pendidikan sudah seharusnya mengambil ketegasan agar jangan ada lagi gurunya mengambil jam tambahan diluar Maros,” tegas Rijal Abdullah. (*)
Puluhan Guru Terancam Tak Terima Tunjangan Sertifikasi
×

