pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kasus IPAL Lakkang Tunggu Audit BPKP

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya menemukan titik terang terkait dugaan kerugian negara pada proyek Instalasis Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Pulau Lakkang.
Hasil audit fisik, yang dilakukan tim ahli dari Dinas Tata Ruang dam Pemukiman (Distarkim) Provinsi Sulsel menemukan adanya kelebihan volume pada pekerjaan dalam proyek berbasis masyarakat tersebut. Sejauh ini pihak kejaksaan juga masih mengaku masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulselbar untuk mentukan tersangka dalam kasus ini.
“Kita tinggal tunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP, baru kita umumkan tersangkanya” ujar Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, Senin (5/9).
Diketahui, proyek IPAL Lakkang adalah bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) RI dengan total anggaran sebesar Rp1 miliar.
Dalam proyek itu, terdapat 3 unit IPAL yang dibangun dengan nominal anggaran masing-masing Rp350 juta. Namun seiring proyek berjalan, ditemukam adanya ketidaksesuaian spesifikasi. Akibatnya, IPAL ini belum bisa digunakan masyarakat sesuai fungsinya untuk pengolahan limbah rumah tangga.
Program sanitasi berbasis masyarakat ini bertujuan untuk menyediakan prasarana air limbah bagi masyarakat di daerah kumuh padat perkotaan.
Tiga unit IPAL sedianya diperuntukkan untuk ratusan unit rumah, namun tidak semua rumah di Kelurahan Lakkang, dapat menggunakan fasilitas tersebut. (mat-ril)



×


Kasus IPAL Lakkang Tunggu Audit BPKP

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar