MALILI, BKM — Puluhan warga yang tergabung dalam Jaringan Komunikasi Masyarakat (JKM) Lingkar Tambang menggelar aksi demonstrasi dijalan byfash, kelurahan Malili, kecamatan Malili, Luwu Timur, Kamis (8/9) kemarin.
Aksi yang berlangsung sejal pukul 01.00 wita dini hari kemarin mendesak perusahaan tambang nikel milik PT Vale Indonesia agar segera menuntaskan perkara konpensasi tanah camp security bungker yang ada di kecamatan Malili.
Kordinator Lapangan (Korlap), Hamrullah mengatakan, PT Vale Indonesia tidak pernah memiliki niat untuk menyelesaikan suatu persoalan. Padahal, perusanaan tambang nikel ini telah mengakui kalau lahan seluar 2 hektar yang ada di camp security bungker Malili adalah milik Jamaluddin Andi Baso.
“Ini aksi yang kelima kali sejak tahun 2005 bersoal, PT Vale mengakui kalau lahan seluas 2 hektar yang ada dicamp security bungker Malili adalah milik Jamaluddin Andi Baso namun hingga saat ini belum ada upaya PT Vale melakukan negosiasi konpensasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak PT Vale juga rencananya akan membuka komunikasi dengan pihak pemilik lahan. “Apa gunanya mereka bertemu kalau tidak dapat mengambil kebijakan kecuali pak Nico (presiden PT Vale) yang ingin bertemu,” ungkap Hamrullah.
Para demonstran telah menutup akses perusahaan dijalan byfash menuju pelabuhan PT Vale di Malili. Penutupan jalan dilakukan dengan cara memasang spanduk, membakar ban bekas, memasang batu dan mendirikan bendera JKM lingkar tambang ditengah jalan.
Senior Manajer Komunikasi PT Vale Indonesia Tbk, Bayu Aji mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan itu dinilai telah melanggar UU karena melakukan pemblokiran jalan.
Akibatnya, menganggu operasi perusahaan yang merupakan obyek vital nasional dan juga membahayakan keselamatan karyawan.
Soal lahan jeas Bayu, yang bersangkutan telah mengajukan gugatan kepada perusahaan di PN Malili sejak 23 Juli 2015 dan telah berproses. Pada tanggal 26 Februari 2016 Majelis Hakim PN Malili telah mengeluarkan putusan kalau gugatan penggugat tidak dapat diterima.
“Dengan telah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, semua pihak harus menghormati keputusan ini. Kami sangat berharap agar kiranya pihak berwajib dapat mengambil tindakan tegas atas pelanggaran tersebut,” ungkap Bayu. (alp/C)
Lagi, Warga Demo PT Vale
×

