pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kasus Trace Jalan Lingkar Selayar Buka Tutup

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali didesak untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pembuatan trace Jalan Lingkar Timur di Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2010.
Proyek senilai Rp500 juta ini diduga melibatkan oknum legislator Selayar ini, belum juga menyeret tersangka baru.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka yaitu, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Selayar dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Wahab dan rekanan pengerjaan proyek Mukhlis.
Wakil Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menegaskan, bahwa penanganan kasus tersebut, hingga saat ini belum ada tindaklanjut yang jelas. Pasalnya sejauh ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, namun upaya hukum yang dilakukan oleh penyidik belum maksimal.
“Ini kasus lama yang ditangani Kejati, tapi sampai saat ini belum ada upaya Kejati untuk mengseriusi penanganan kasus ini. Sehingga kasus ini terkesan hanya buka tutup saja dan jadi mandek,” tegas Kadir, Senin (12/9).
Menurutnya, tak ada lagi alasan bagi penyidik dalam penuntasan kasus ini. Terlebih sudah ada dua tersangka yang dapat menjadi pintu masuk untuk menyeret pihak lain yang dianggap bertanggungjawab.
“Nah, kalau karena alasan alat bukti yang kurang, seharusnya dari awal Kejati jangan dulu menetapkan tersangka, kalau penanganan perkaranya tidak konsisten seperti ini,” katanya.
Kadir menduga, lambannya penuntasan kasus ini kemungkinan dikarenakan ada pihak-pihak tertentu yang ingin dan berusaha untuk menutup kasus ini, agar tidak berlanjut hingga ke pengadilan. Selain itu juga diduga dalam penuntasan kasus ini, ada kongkalikong antara Kejati dengan pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini.
“Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja, memperlambat serta menghalang-halangi penuntasan kasus ini,” bebernya.
Diketahui anggaran pembuatan trase dan pra desain jalan tersebut tidak pernah diusulkan oleh pihak eksekutif, akan tetapi setelah pembahasan APBD beberapa waktu yang lalu ada kejanggalan, ditemukan adanya nomenklatur anggaran pembuatan trase jalan senilai Rp500 juta yang melekat di Dinas Perhubungan, dimana proyek tersebut tidak pernah diusulkan namun anggaranya ada.
Penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak tahun 2012 lalu. Namun hingga kini penyidik terkendala hasil audit BPKP yang hingga kini belum diterima penyidik sejak kasus ini bergulir beberapa waktu lalu.
Pada rancangan pembangunan baru dikerjakan setelah pekerjaan fisik berjalan pada 2010, Jalan lingkar tersebut dibangun dengan membelah lima kecamatan yang ada di Selayar. Kelima Kecamatan tersebut antara lain Bontomate’ne, Buki, Bontomanai, Bontoharu, dan Botosikuyu.
Dalam perkara ini juga, penyidik sebelumnya juga pernah memeriksa Bupati Kepulauan Selayar Syahrir Wahab dan anggota Badan Anggaran DPRD Selayar, Adi Ansar.
Sejak awal alokasi anggaran atas pembuatan trace dan pra desain tidak pernah diajukan dalam perencanaan APBD Selayar tahun 2010 oleh Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD). Adanya anggaran itu diketahui setelah APBD ditetapkan.
Bahkan Bupati saat itu tidak pernah diberikan laporan terkait perusahaan yang akan menjalankan pembuatan trace dan pra desain tersebut, Bupati nanti baru mengetahui setelah proyek tersebut akan dikerjakan oleh Dinas PU. (*)



×


Kasus Trace Jalan Lingkar Selayar Buka Tutup

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar