pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Inkracht, Tenriadjeng Segera Dieksekusi

MAKASSAR, BKM — Terdakwa kasus dugaan korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo, HPA Tenriadjeng tidak mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi terkait putusan majelis hakim, yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya.
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, mantan Wali Kota Palopo ini juga dibebankan untuk membayar denda Rp50 juta, subsidaer 1 bulan kurungan. Selain itu, Tenri juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar, dengan waktu pengembalian selama 1 bulan, terhitung sejak pembacaan vonis.
Jika terdakwa tidak mampu mengganti kerugian tersebut, maka kekayaan terdakwa akan disita negara, atau diganti dengan pidana satu tahun kurungan.
Dalam isi putusan majelis hakim pada sidang sebelumnya, jika Tenriadjeng tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun dia terbukti bersalah dalam dakwaan subsidaer.
Kuasa Hukum Tenriadjeng, Yusuf Gunco saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
“Kita terima putusannya dan kita tidak akan mengajukan banding,” tegas Yugo sapaan akrab Yusuf Gunco, Selasa (13/9).
Yugo mengungkapkan, keinginan untuk menerima putusan dari majelis hakim tersebut, merupakan keinginan dari kliennya sendiri, yang menyatakan telah menerima putusan. “Kita tinggal menunggu saja surat penetapannya dari majelis hakim,” singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara PengadilanTipikor Makassar, Ibrahim Palino, mengatakan, bila sejauh ini pihak dari Tenriadjeng belum mengajukan, surat pernyataan banding ke panitera Pengadilan Tipikor Makassar.
“Kan batas waktu yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan upaya banding cuma 7 hari, terhitung sejak pembacaan putusan,” kilah Ibrahim.
Ibrahim menegaskan, bila sampai batas waktu yang ditentukan untuk menentukan sikap tidak digunakan, dia secara tegas mengatakan berarti putusan tersebut dinyatakan inkrach.
“Kalau dia tidak ajukan banding, secara otomatis putusan itu akan dinyatakan inkrach dan tentunya telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Dia menuturkan, bila telah berkekuatan hukum tetap, majelis hakim tinggal mengeluarkan surat perintah melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan.
Sekedar diketahui, selain menyeret Tenriadjeng sebagai terdakwa, juga meneyeret dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo, Ruppe L, dan mantan Bendahara Umum Daerah Kota Palopo, Ishak Andi Nuhung.
Ketiganya didakwa melanggar pasal 2 dan 3 JO pasal 19 ayat 1 hurup B Undang-Undang tindak pidana korupsi, terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Sehingga mengakibatkan, negara mengalami kerugian senilai Rp8 miliyar.
Tenriadjeng diduga terlibat dalam kasus korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo, sebab Tenriadjeng yang masa itu menjabat sebagai Wali Kota pada 2009-2010, diduga telah memerintahkan kedua terdakwa lain. (mat-ril)



×


Inkracht, Tenriadjeng Segera Dieksekusi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar