MAKASSAR, BKM– Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar mengaku akan memaksimalkan penarikan pajak di sektor hotel yang menyediakan sejumlah fasilitas, seperti fasilitas karaoke, spa, ruang meeting, pernikahan dan fasilitas lainnya yang selama ini tidak tertagih secara maksimal.
Kepala Dispenda Kota Makassar, Irwan Adnan mengatakan, selama ini perusahaan hotel hanya menyetorkan pajaknya 10 persen dengan mengacu pada jumlah kamar atau okupasi tingkat hunian, dan tidak diikutsertakan pajak seluruh fasilitas yang disediakan hotel.
Olehnya itu, tahun depan pihak Dispenda mulai akan memaksimalkan pajak untuk setiap fasilitas hotel, sehingga bisa berimplikasi pada peningkatan pendapatan daerah khususnya pajak hotel.
“Ini yang tidak tertagih dengan maksimal, padahal banyak hotel yang sudah melengkapi fasilitas lebih namun tidak dikenakan pajak. Kalau pajak fasilitas hotel ini dimaksimalkan, maka pendapatan bisa naik 20 hingga 30 persen,” kata Irwan.
Walau begitu, jelas Irwan, tidak seluruh hotel di Makassar dilengkapi dengan fasilitas seperti ruang karaoke dan meeting maupun pernikahan.
Saat ini berbagai upaya pun telah dilakukan Dispenda, seperti program sentuh hati kepada pemilik hotel agar terbuka hati dan fikirannya terhadap kewajiban membayar pajak sesuai dengan amanah Perda Nomor 13 tahun 2010.
“Kami tetap optimis target pajak hotel sebesar Rp143 miliar bisa terpenuhi dari 402 jumlah hunian atau penginapan di Makassar yang wajib masuk sebagai wajib pajak. Sementara hingga 8 September Realisasi Pajak Hotel baru sekitar Rp28 Miliar lebih,” bebernya.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi B, Basdir mengungkapkan, Pajak Makassar di sektor hotel bisa lebih dari target hanya bila penarikan dimaksimalkan. Apalagi bisnis hotel makin tumbuh subur, dan bisa menjadi potensi pendapatan Makassar yang cukup besar.
“Hotel di Makassar ini jumlahnya cukup besar, ditambah dengan bisnis hunian lainnya yakni kos-kosan, wisma, dan pondokan. Jika dimaksimalkan penarikan pajaknya, tentu PAD bisa meningkat dua kali lipat,” terangnya.
Adapun belasan Hotel yang menunggak pajak yakni Hotel Sahid menunggak sepanjang tahun 2016 dari Januari hingga Agustus, Hotel Cokelat yang nunggak dua bulan terakhir, Hotel Imperial Aryaduta menuggak selama 2016, Hotel Citra Wisata, Hotel Lestari Permai, Hotel Alden, Hotel Best Westeren, Hotel Banua, dan beberapa hotel berbintang lainnya.(ita)
Dispenda Mulai Telusuri Pajak Hotel
×

