MAKASSAR, BKM — Sidang kasus penganiayaan gurus SMKN 2 Makassar yang mendudukan terdakwa MA (15) akhirnya berujung pada vonis. Hakim di depan MA dalam sidang di Pengadilan Anak Negeri Makassar, Rabu (21/9) menjatuhkan vonis 1 tahun atau lebih ringan dari tunutan jaksa, yakni 1,5 tahun.
Hakim tunggal Teguh Sri Raharjo menyebutkan, MA terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap guru Dasrul. Atas vonis ini, terdakwa tidak lagi menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar, melainkan pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Marsudi Putri Toddopuli selama satu tahun.
Dalam putusannya Hakim Teguh Sri Raharjo menyatakan bahwa terdakwa MA bersama ayahnya Adnan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap gurunya sendiri. Hal yang memberatkan terdakawa karena, terdakwa sendiri tidak mau mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa dianggap masih dibawah umur.
Kuasa hukum Abdul Gofur terdakwa, selama persidangan maraton digelar tetap bersikukuh jika kliennya itu tidak melakukan penggeroyokan.
Gofur masih menilai jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan MA terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan terlalu dipaksakan. “Untuk itu saya akan mengajukan upaya banding,” tandasnya.
Menurut Gofur, terdakwa tak pernah mengaku telah melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan terhadao gurunya, seperti yang disangkakan kepada kliennya, yakni pasal 170 dan 351 KUHP yang dijerat kepada terdakwa.
Terkait rencana banding, pihaknya juga tingggal menunggu memori banding yang akan diajukan JPU. Setelah itu dia juga akan mengajukan kontra memori banding.
“Saya meyakini bila, klien saya itu tidak terbukti bersalah dalam kasus ini. Bila sudah ada memori banding dari JPU, secepatnya juga saya akan mengajukan kontra memori,” tegas Gofur. (*)
Divonis Satu Tahun, MA Ajukan Banding
×

