MAKASSAR, BKM — Sebanyak 12 orang pengacara dari Himpunan Advokat Muda Advokat Indonesia (HAMI) menyatakan siap untuk mendampingi tersangka Adnan Achmad, ayah MA (15) dalam persidangan kasus penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar.
Ketua Tim HAMI, Arfan Banna menjelaskan, sebagai pengacara pihaknya merasa prihatin dengan kasus yang menimpa kliennya tersebut.
“Saya merasa prihatin karena seorang ayah yang kehadirannya di SMKN 2 saat itu untuk menerima laporan dari anaknya MA, yang mengaku ditempeleng oleh gurunya. Saat hendak mengkonfirmasi ke kepala sekolah, klien saya bertemu dengan Pak Dasrul. Disitulah terjadi pemukulan.
Menurutnya, inti dari persoalan ini bermula dari sikap pihak sekolah yang tidak beriskap profesional dalam memberikan penjelasan kepada orang tua siswa. Sebagai orangtua, kata dia, tak ada yang rela anaknya diperlakukan dengan sewenang-wenang.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta kepada majelis hakim untuk memberi sanksi kepada guru Dasrul atas dasar melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan peran pendidik. Arfan juga mengaku akan mengajukan gugatan kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) karena mengeluarkan pernyataan menolak terpidana MA untuk bersekolah di sekolah negeri.
“PGRI ini sangat tidak manusiawi, padahal MA ini kan anak masih di bawah umur, dan masih butuh pendidikan. Seharusnya guru dan PGRI tidak prontal memojokkan MA terseret dalam kasus hukum dan sedianya memberikan arahan yang baik, agar MA bisa melanjutkan sekolahnya,” tegasnya. (mat-ril)
12 Pengacara Siap Dampingi Adnan
×

