MAROS, BKM — Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar terkait kasus penggelapan dana sebesar Rp250 juta yang melibatkan mantan Ketua Komite SDN 2 Unggulan Maros.
Dalam putusan tersebut, Andi Fahri Makkasau yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Maros, divonis hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider kurungan satu bulan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp275 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, M Farhan, mengatakan, pihaknya telah memerintahkan kepada Kasi Intel Kejari Maros untuk melakukan eksekusi terhadap tersangka kasus penggelapan dana hibah SDN 2 Unggulan Maros yakni mantan Ketua Komite SDN 2 Unggulan Maros.
Menurutnya, hingga kini pihak Andi Fahri Makkasau sendiri tidak memperlihatkan itikad baiknya untuk menyerahkan diri. ”Kita tetapkan sebagai DPO karena tidak ada itikad baik yang diperlihatkan. Padahal, kami sudah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan,” jelasnya saat dikonfirmasi Selasa (21/2).
Diakui, putusan MA ini sudah ada sekitar sebulanan. Seharusnya yang bersangkutan memiliki itikad baik. Dalam putusan itu, Andi Fahri juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp275 juta. Namun jika tidak bisa mengganti maka seluruh harta bendanya akan disita untuk membayar kerugian negara.
Ia mengurai, saat itu Andi Fahri Makkasau menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah Dasar Negeri 2 Unggulan Maros tahun 2010. ”Jadi saat menjabat ketua komite itu ada bantuan dana hibah untuk SDN 2 Unggulan Maros sebesar Rp250 juta. Anggaran itulah yang disalahgunakan,” ungkapnya. (ari/mir/c)
MA Kuatkan Putusan PT
×

