pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Nelayan-Petani Nyambi Jual Narkoba

PINRANG, BKM — Unit Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan dua pengedar narkoba Muhammad Sukri (24), nelayan asal Desa Bojo II Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru dan Irwandi (24) petani asal Dusun Bontopucu Desa Amassangang Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang.
Penangkapan dipimpin Kasat ResNarkoba Polres Pinrang, AKP Andarias, Jumat (3/3) dini hari. Kedua tersangka langsung digiring ke Mapolresta Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diringkus saat lagi bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di Kampung Paero Kecamatan Mattiro Kabupaten Pinrang.
Ditangan keduanya disita barang bukti berupa 9 Sachet yang diduga Narkotika jenulis sabu-sabu seberat kurang lebih 9 gram. Juga dua buah Handphone dan dua unit kendaraan roda dua yang dipakai bertransaksi ikut disita.
Kasat ResNarkoba Polres Pinrang, AKP Andarias BP yang dikonfirmasi, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan dilakukan dengan cara Undercover Buy atau pembelian terselubung, dimana seorang petugas menyamar menjadi pembeli dan meluakukan transaksi dengan pengedar atau pemilik barang,” jelas Andarias.
“Keduanya dijerat pasal 112 dan 114 UU 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya. (ady/C)



×


Nelayan-Petani Nyambi Jual Narkoba

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar