MAKASSAR, BKM — Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulsel, Wiwiek Sisto Widayat, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel untuk menindak secara hukum pihak-pihak yang bertransaksi menggunakan valuta asing (valas) di Sulsel.
”Kami dua hari yang lalu sudah menghadap ke Kapolda untuk berkoordinasi berbagai upaya penindakan. Karena kami mensinyalir masih ada beberapa kegiatan yang menggunakan valas untuk bertransaksi,” kata Wiwiek di Makassar pekan lalu.
Wiwiek menekankan, penggunaan rupiah dalam bertransaksi di dalam NKRI merupakan suatu keharusan yang aturannya telah ditetapkan pada tahun 2015 lalu. ”Sepanjang itu tidak ada pengecualian, penggunaan rupiah itu harus,” imbuhnya.
Nantinya, kata dia, setelah tanggal 7 April, pihaknya dan kepolisian akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk menindaki penggunaan valas untuk bertransaksi. ”Jadi nanti setelah tanggal 7 April, kalau masih ada, misalnya toko emas, atau travel yang berkegiatan menggunakan valas, bisa ditindak secara hukum,” jelasnya.
Pihaknya juga akan memperketat pengawasan terhadap ‘money changer’ dan memastikan penukaran mata uang hanya dilakukan pihak yang memiliki izin untuk itu. Kewajiban penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai diimplementasikan secara penuh pada 1 Juli 2015.
Peraturan tersebut ditujukan untuk menegakkan kedaulatan Rupiah di NKRI. Sekaligus mendukung stabilitas ekonomi makro. Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tersebut mengatur bahwa setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian untuk transaksi-transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri, kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah.
Pengecualian juga diberikan untuk transaksi surat berharga yang diterbitkan Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang. Juga transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang. (rhm/mir)
BI Gandeng Polda Tindaki Transaksi Gunakan Valas
×

