SIDRAP, BKM — Dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap pendiri Forum Pembela Islam (FPI) Andi Pangoriseng (50), Baharuddin dan adiknya Anwar dituntut 14 tahun penjara.
Sedangkan iparnya La Juma dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Kasi Pidana Umum Muh Idil, SH dalam persidangan kelima yang diagendakan di PN Sidrap, Kamis (9/3).
JPU berpendapat, tuntutan ini sudah maksimal dalam menentukan hukuman perkara pidana kepada terdakwa.
“Ada 3 pasal dikenakan yang bisa dibuktikan dalam pembunuhan Andi Pangoriseng oleh ketiga terdakwa yakni pasal 338 KHUPidana tentang pembunuhan junto pasal 370 KHUP tentang pengeroyokan dan 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan nyawa seoranga meninggal dunia,” ungkap Muh Idil didampingi JPU Adry usai pembacaan tuntutan terdakwa, Kamis (9/3).
Dalam faktanya, kata Idil, terdakwa Bahar bertindak pemicu terjadinya pembunuhan itu, sementara Anwar menikam korban hingga mereganh nyawa sesaat setah dilarikan ke Puskesmas Tanru Tedong.
Sementara peran terdakwa La Juma itu yang memulai pemukulan dan pengeroyokan sehingga Bahar dan Anwar aama sama ikut mengeroyok dan menikam korban.
“Semuanya sudah pertimbangan matang putusan tuntutan kita. Mudah-mudahan majelis hakim quorum san sepaham sengan tuntutan kita. Tapi bisa saja hukuman ini diatas tuntutan kita atau juga bisa dibawahnya, tergantung kebijakan hakim,”imbuhnya.
Sidang berikutnya, tim Majelis Hakim yang diketuai Muh Bintang.SH beranggotakan Andi Maulana.SH dan Bahtiar.SH kembali mengagendakan sidang pembacaan pledoi atau pembelaan ketiga terdakwa pada Kamis 16 Maret pekan depan.
Sementara kakak kandung korban Andi Mannyi Cunde yang juga tokoh masyarakat Dua Pitue berharap penuh putusan Majelis Hakim itu tidak merugikan keluarga korban.
“Sebenarnya kami inginkan ketiga pelaku dihukum seumur hidup karena merencanakan pembunuhan adik saya. Nanti kita lihat sidang putusannya kalau hukumannya ringan dibawah tuntutan, saya tidak jamin kericuhan akan ada. Jelas nanti keluarga besar akan turun massa lebih besar lagi. Ingat nyawa harus dibayar nyawa,”tandasnya dihubungi terpisah, Kamis kemarin.
Kasua pembunuhan Andi Pangoriseng terjadi Sabtu (10/12) 2016 lalu. Pemicunya, pelaku tersinggung atas nasehat korban di Pasar hiburan malam di lapangan Merdeka Kecamatan Dua Pitue. Korban meninggal karena mendapat luka tikaman di dada dan tebasan ditangan. (ady/C).
Tiga Pembunuh Tokoh FPI Dituntut 14 Tahun Penjara
×

