pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tambahan Penghasilan Kadis Rp4 Juta

SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap menerapkan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Besaran TPP paling minim yakni Rp180 ribu diberikan kepada pegawai golongan II, sedangkan pegawai setingkat kepala dinas (Kadis) mendapatkan Rp4 juta.
Hanya saja, pemberian tambahan penghasilan pegawai setingkat kadis itu, tidak semuanya mendapatkan tambahan penghasilan Rp4 juta perorang perbulan. Tambahan penghasilan Rp4 juta itu, hanya diperuntukkan bagi tiga SKPD, yakni Inspektorat, BPKD serta Bappeda.
“Tiga SKPD itu masuk dalam kategori di atas standar umum. Sedangkan SKPD-SKPD lainnya, masuk ke dalam kategori standar umum, nilai tambahan penghasilan untuk kadis hanya sebesar Rp1,7 juta,” kata Kepala BPKD Sidrap, Abdul Majid, Rabu, (15/3).
Bagaimana dengan pegawaian golongan rendah?. Khusus golongan paling rendah, yakni golongan II, menurut Majid, diberikan tambahan penghasilan antara Rp180 ribu perorang hingga Rp450 ribu perorang.
“Tambahan penghasilan yang Rp450 ribu itu khusus bagi pegawai golongan terendah di tiga SKPD tadi. Sementara SKPD yang masuk kategori standar umum, hanya menerima tambahan penghasilan Rp180 ribu perorang,” ujar Majid.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap, Hijas, menambahkan, pembayaran tambahan penghasilan PNS itu, dilakukan sekali sebulan setelah proses pendataan daftar hadir (Ceklok) dilakukan oleh BKD, “Jadi besaran tambahan penghasilannya, tergantung dari prestasi dan capaian target kinerja,” paparnya.
Kebijakan pemberian TPP tersebut, sebutnya, didasari atas payung hukum yang jelas. Menurutnya, pemberian TPP itu mencakup 60 persen dari perilaku kerja menyangkut kehadiran, serta 40 persennya aspek prestasi kerja,” kata Hijas, menutup. (ady/C)



×


Tambahan Penghasilan Kadis Rp4 Juta

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar