pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pelemahan KPK Sudah Ada Sejak Dulu

MAKASSAR, BKM — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menegaskan, pelemahan terhadap lembaga rasua yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada sejak dulu.
Buktinya, tegas Laode M Syarief, sejak tahun 2010 hingga 2016, isi dalam Undangundang KPK terus diminta untuk direvisi.
Usulan revisi ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2010 oleh Komisi Hukum DPR RI. Sehingga pada tahun 2011 muncul draf RUU KPK.
Adapun isi dari draft tersebut diantaranya, kewenangan, untuk melakukan penuntutan akan dihilangkan dari KPK. Lalu wewenang KPK melakukan penyadapan, harus seizin ketua pengadilan.
Ada juga kata Laode, soal peningkatan batas minimal kerugian negara yang menjadi objek KPK. Awalnya hanya sebesar Rp1 Miliar, tapi diubah menjadi Rp5 Miliar.
Laode menuturkan, pada tahun 2015 juga muncul wacana RUU dengan materi yang berisi, pembatasan masa kerja KPK yang hanya 12 tahun. Menghapus kewenangan penuntutan pada KPK, batas minimal kerugian negara yang bisa ditangani KPK adalah minimal Rp50 miliar.
“Semua RUU tersebut isinya hanya untuk melemahkan KPK. Sebagai salah satu lembaga anti rasuah, yang tugas pokoknya untuk memberantas tindak pidana korupsi,” pungkasnya saat menghadiri diskusi soal revisi UU KPK di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Jumat (24/3).
Hal ini menurut Laode, tentunya sangat disayangkan, karena di negara- negara lain, lembaga pemberantasan korupsi yang serupa dengan KPK, justru diberi landasan yang membuatnya semakin kuat. “Kalau di negara lain korupsi Rp50 ribu pun diusut oleh lembaga penanganan korupsi,” kilahnya.
Diakhir penyampaiannya, dia menambahkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK masih efektif. Sehingga tidak perlu ada revisi UU KPK. Justru bila direvisi undang-undanya, justru malah melemahkan gerakan KPK, dalam hal pemberantasan korupsi.(mat)



×


Pelemahan KPK Sudah Ada Sejak Dulu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar