MAKASSAR, BKM — Siang di ruas Jalan Andi Pangerang Petta Rani, Kota Makassar. Sinar mentari tidaklah terlalu terik. Namun, sejumlah sopir taksi memilih memarkir armadanya di pinggir jalan.
Syafaruddin, salah seorang sopir taksi Bosowa tengah berbaring-baring di atas mobilnya. Dia mengaku lebih memilih memarkir kendaraannya, karena sudah setengah hari berkeliling belum juga mendapatkan penumpang. Harapannya, segera ada penumpang yang didapatnya melalui pesanan di operator.
”Sejak ada taksi online, banyak teman saya sesama sopir taksi yang berhenti. Ada sekitar 40 persen yang keluar. Mereka tidak bisa dapat penumpang, sehingga memilih cari pekerjaan lain,” keluh Syafaruddin dengan mimik muram.
Diakuinya, kehadiran taksi online telah menggerus pendapatan sopir taksi konvensional. Karena taksi online menawarkan tarif yang sangat murah. Mereka juga menggunakan kendaraan berplat hitam, sehingga tidak dibebani pembayaran pajak layaknya taksi konvensional.
”Persaingannya sudah tidak sehat sekarang. Mudah-mudahan cepat ada keputusan dari pemerintah, sehingga tarif kita bisa bersaing,” harap Syafaruddin.
Keluhan senada disampaikan Sapri, salah seorang sopir taksi Putra. ”Belum ada taksi online saja, pendapatan kita sudah kurang. Karena orang rata-rata sudah punyami kendaraan sendiri. Ditambah lagi dengan hadirnya taksi online, makin susah dapat penumpang,” cetus Sapri, kemarin.
Biasanya, dalam sehari Sapri bisa memperoleh pendapatan bersih Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Kini, sejak adanya taksi online, yang ia dapatkan hanyalah Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per hari.
”Pokoknya kurang dari setengahnyami ini didapat. Dulu hitung-hitungannya kalau Rp700 ribu kotor, maka yang didapat sopir Rp200 ribu-250 ribu. Sekarang pendapatan kotor hanya bisa Rp250 ribu-300 ribu. Jadi, sekitar Rp50 ribuji yang didapat,” keluhnya.
Kedua sopir ini menjelaskan, ada hitung-hitungan dari perusahaan untuk pendapatannya dalam sehari. Bila mereka mendapatkan penghasilan Rp350 ribu, maka perusahaan akan memberikan 23 persen dari nominal tersebut. Jika di atas yang diperoleh Rp350 ribu, maka mereka akan mendapat 60 persen.
“Sekarang yang didapat penghasilan itu hanya sisa 23 persennya. Apalagi kalau pengeluaran lebih banyak karena berputar cari penumpang, habis bensin,” ujarnya.
Bagaimana dengan sopir taksi online? Selain mendapatkan pemasukan dari tarif pelanggan langsung, tiap harinya para driver Go-Car dan Grab Car juga memperoleh bonus harian. Hal inilah mengapa semakin banyak yang ingin bergabung dengan perusahaan tensportasi online tersebut.
Selain bonus yang didapatkan, penggunaan transportasi online ini juga sangat praktis. Hanya dengan mengklik beberapa langkah di smartphone, sebuah mobil siap mengantar ke mana saja. Tarifnya pun sangat terjangkau.
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa saat ini sebagian warga di Kota Makassar lebih memilih menggunakan transportasi online daripada tansportasi konvensional.
Memet, salah seorang driver Go-Car mengatakan setiap harinya ia bisa memperoleh penghasilan hingga Rp800 ribu. Setiap bulannya hampir rata-rata menghasilkan Rp24 juta. Luar biasa.
Memet membeberkan, jika setiap harinya ia bisa mendapatkan 15 kali orderan. Bonus yang didapatkan tersebut berdasarkan dari poin yang diperoleh. Setiap poin dinilai dari sekali order. Jika berhasil menyelesaikan 15 kali orderan, maka para driver Go-Car berhak mendapat bonus Rp300 ribu. Hasil tersebut belum termasuk biaya yang dibayarkan costumer.
Biaya yang diberikan costumerpun seluruhnya menjadi milik driver Go-Car. Jika sekali order biayanya Rp36 ribu, artinya 15 kali order oleh memet bisa menghasilkan Rp540 ribu.
Jadi totalnya sekitar Rp800 ribu lebih per hari.
“Semua uang yang didapat dari pelanggan untuk kita. Tidak ada yang masuk ke kantor. Perusahaan hanya menyediakan aplikasi,” jelas Memet.
Namun, menurut Memet, tidak semua driver bisa mendapatkan bonus. Bonus hanya diberikan bagi driver yang memiliki performa 60 persen perhari. Performa driver dilihat dari orderan yang didapatkan. Jika berhasil menyelesaikan orderan, maka persentase akan semakin tinggi.
Pada Grab Car, sistemnya sama dengan Go-Car. Selain tarif dari costumer, para driver juga mendapatkan bonus. Hanya saja di Grab Car terlihat lebih mudah, karena hanya 13 kali orderan sudah bisa mendapat bonus Rp300 ribu tiap hari.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu driver Grab Car Refli. Menurut pria yang tinggal di Minasa Upa ini, tiap harinya lumayan banyak orderan yang bisa ia dapat. Sekitar 10-15 orderan. Hasilnyapun cukup besar. Sama seperti rata-rata penghasilan driver Go-Car yang bisa sampai Rp600 ribu hingga Rp800 ribu.
Sayangnya, pengelola dua taksi online tersebut tak ada yang bersedia memberi penjelasan. BKM mencoba mengkonfirmasi mereka, kemarin. Namun tak satupun berhasil ditemui dengan berbagai alasan.
Menyikapi keresahan sopir taksi konvensional, anggota DPRD Kota Makassar mendesak adanya regulasi yang mengatur. Khususnya soal tarif, pajak dan kewajiban lain yang mesti dipenuhi taksi online.
Anggota Komisi B DPRD Makassar Basdir, mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 menegaskan, perusahaan angkutan online harus mengikuti aturan yang ada. Soal seperti apa aturannya, dewan menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah kota.
”Memang aturannya telah ditetapkan di pusat. Selanjutnya dikondisikan di daerah. Karena itu pemkot harus mengambil alih dan segera membuat aturan. Baik itu izin operasi, penarikan pajak, pembatasan jumlah kendaraan dan aturan lainnya,” kata Basdir, kemarin.
Legislator Fraksi Demokrat ini menambahkan, aturan yang dibuat oleh pemerintah mempunyai dasar. Yaitu, segala bentuk usaha yang beroperasi tanpa memiliki izin harus ditindaki secara tegas. Sebab bukan hanya merugikan pendapatan pemerintah kota. Tapi juga merugikan warga Makassar.
“Kita sudah sarankan agar ada keseimbangan antara taksi online dan konvesional. Sama-samaji cari makan. Tapi keduanya harus mengerti aturan. Tidak boleh ada usaha di Kota Makassar beroperasi tanpa izin. Terlalu banyak pihak yang dirugikan. Makanya harus ditindak tegas supaya tidak menjamur,” cetusnya.
Anggota Komisi A DPRD Makassar Abdi Asmara, meminta agar pemkot segera berbenah setelah direvisinya aturan angkutan umum online. Khususnya terhadap Dinas Perhubungan.
“Saya kira pemkot punya aturan tersendiri, bagaimana seharusnya taksi online beroperasi pascakeputusan menteri. Secepatnya benahi persoalan yang ada. Dishub segera buat aturannya,” tandasnya.
Anggota DPRD Sulsel dari PKS Ariady Arsal, menilai kisruh antara taksi online dan konvensional sudah menjadi persoalan nasional. Di satu sisi yang konvensional telah mengikuti aturan resmi, serta mengikuti proses cukup panjang untuk perizinan hingga operasional.
Namun tarif dan layanan kalah bersaing dengan online, yang ternyata memberikan pelayanan lebih baik dengan harga lebih murah. Sementara proses perizinannya tidak sesuai dengan taksi konvensional.
Idealnya, menurut Ariady, persaingan usaha diatur lebih baik secara nasional. Apalagi taksi online saat ini merupakan masalah secara nasional.
“Adapun ide kuota 1.500 taksi online di kawasan Mamminasata, itu belum tentu menyelesaikan persoalan klasik dari sisi tarif maupun layanan hingga proses perizinan. Kami lebih melihat perlunya keseragaman proses perizinan dan layanan, serta penerapan tarif bagi konsumen. Hal ini tidak harus menunggu kebijakan nasional, akan tetapi bisa dibuat secara lokal di Sulsel,” ujar Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel ini. (jun-ita-rif/rus)
Taksi Online Vs Konvensional, Siapa Untung?
×

