pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Asyik Nyabu, Tiga Warga Diamankan Polisi

LUTIM, BKM — Tim Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengguna barang haram jenis sabu – sabu, Minggu (9/4).

Ketiganya adalah Wandi (24), Dandi (18) dan Rusdin (45). Wandi dan Dandi merupakan warga Mahalona, Kecamatan Towuti. Sementara Rusdin, warga Desa Manurung, Malili, Luwu Timur.
Informasi yang dihimpun, Satnarkoba Polres Luwu Timur berhasil mengamankan Wandi dan Dandi didesa Wawondula, Kecamatan Towuti tepatnya di belakang Cafe Garden, Minggu (9/4) sekitar pukul 13.30 wita kemarin.
Sementara tersangka lainnya yakni, Rusdin diamankan ditempat terpisah didusun Wulasi, kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur, Minggu (9/4) sekitar pukul 21.00 wita malam kemarin berdasarkan informasi warga.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-aabu, bong, pireks, timbangan digital dan handphone serta uang tunai senilai Rp565 ribu. Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Luwu Timur.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak, Senin 10 April mengatakan, ketiga tersangka tersebut diamankan dilokasi yang berbeda. Ia menjelaskan, tersangka Wandi dan Dandi diamankan didesa Wawondula, kecamatan Towuti, sedangkan Rusdin, diamankan didesa Manurung, kecamatan Malili.
Selain ketiga tersangka tersebut, kata Parojahan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan Wandi dan Dandi berupa 10 sashet sabu – sabu atau seberat 11.28 gram, 1 buah bong,1 batang pireks, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP dan uang tunai Rp65 ribu.
“Kalau ditangan Rusdin kita amankan barang bukti berupa, 4 sashet ukuran kecil berisi sabu dengan berat 1,40 gram, 4 buah bong, 3 batang pireks, 1 timbangan digital, 5 sendok sabu dari pipet plastik, uang tunai Rp500 ribu, 2 korek api, 14 sashet plastik kosong kecil, 8 sachet plastik kosong besar dan 2 HP,” ungkapnya. (alp/C)



×


Asyik Nyabu, Tiga Warga Diamankan Polisi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar