pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Selundupkan Sabu Dalam Karung, Dua Pemuda Ditangkap

PINRANG, BKM — Aparat Satuan Narkoba Polres Pinrang berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba modus baru, Selasa (11/4).

Para pengedar mencoba mengelabui petugas dengan cara menyelundupkan barang haram kedalam karung.
Di Kabuparen Pinrang, pengedar narkoba menggunakan modus memasukkan narkortika jenis sabu-sabu ke dalam karung beras paketan 10 Kg dan 5 Kg.
Namun modus penyelundupan seperti itu akhirnya berhasil dibongkar Satuan ResNarkoba Polres Pinrang, Senin (10/4) kemarin.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dengan cara dimasukkan ke dalam karung beras paketan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satuan ResNarkoba dengan melakukan penyelidikan.
Dipimpin Kasat ResNarkorba Polres Pinrang, AKP Andarias BP, petugas akhirnya menemukan 2 karung beras masing-masing berisi 5 Kg dan 10 Kg yang di dalamnya terdapat 2 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu serta puluhan sachet plastik kosong.
Barang bukti sabu yang didapat beratnya sekitar 20 gram yang dikemas sachet siap edar.
Polisi kemudian mengamankan pengantar beras Saktiadi (34), warga kampung Djaya Kota Pinrang.
Hasil interogasi, Saktiadi mengaku jika Sabu-sabu tersebut milik rekannya, Andi Anda (37) warga Jalan Jenderal Sukowati Kota Pinrang.
Setelah berhasil mengamankan pemilik barang, Andi Anda, diketahui jika Sabu-sabu itu hendak diselundupkan ke Malili Kabupaten Luwu Timur via mobil angkutan umum (Bus Halilintar).
Kasat ResNarkoba Polres Pinrang, AKP Andarias BP yang dikonfirmasi Selasa (11/4) membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Sementara kita masih dalami. Kemungkinan masih ada jaringan lainnya, karena pelaku belum mau bicara banyak soal sabu sabu ini, “katanya.
Kedua pelaku dijerat pasal 112 KUHP jo pasal 114 UU 39 2009 tentang pemakai dan kurir dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (ady/C).



×


Selundupkan Sabu Dalam Karung, Dua Pemuda Ditangkap

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar