pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

GMTD Miliki Izin Ruko di Barombong

MAKASSAR, BKM– Wali Kota Makasaar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku telah melakukan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Makassar termasuk melibatkan pihak PT Gowa Makassar Tourisme Development (GMTD), Rabu (12/4). Rapat tersebut membahas keberadaan 37 bangunan Rumah Toko (Ruko) yang berada di kawasan Stadion Barombong, Kecamatan Tamalate.
Danny sapaan akrab Wali Kota Makassar baru mengetahui kalau PT GMTD telah memiliki izin pembangunan untuk 37 bangunan ruko. Hanya saja, izin yang dimiliki PT GMTD dikeluarkan di era kepemimpinan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
“Saya sudah rapat dan ternyata mereka punya IMB di zamannya pak Ilham,” sebut Danny di Lapangan Karebosi Makassar, Rabu (12/4).
Kendati demikian, Danny mengaku akan tetap melakukan pembongkaran ketika pembangunan 37 ruko dianggap telah melanggar aturan yang ada. Untuk itu, pemerintah kota masih menunggu izin gangguan (HO) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. “Saya masih menunggu HO dari Sulsel, kalau HO tidak ada kita anggap melanggar,” jelasnya. (arf)



×


GMTD Miliki Izin Ruko di Barombong

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar