pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Terpidana Mati segera Dikirim ke Nusakambangan

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulsel berencana mengirim tiga orang terpidana mati ke Lapas Nusakambangkan. Mereka yang terjerat dalam kasus narkoba dan pembunuhan itu merupakan bagian dari tujuh terpidana mati yang masih mendekam di Lapas Klas IA Makassar.
Ketiga terpidana itu adalah Hartono yang terlibat kasus narkoba. Serta Agustinus Sambo dan Ruben Patah Sambo, terpidana kasus pembunuhan di Tana Toraja.
Rencana itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lain (TPUL), Andi Fitriani pada konferensi pers di Aula Ruangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (20/7). Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin ikut mendampingi.
Dijelaskan Andi Fitriani, ada sejumlah kasus dengan putusan eksekusi mati. Diantaranya yang dilatarbelakangi pembunuhan dan narkoba.
“Ada tujuh orang dari beberapa wilayah hukum kejaksaan sesuai rekomendasi putusan untuk dieksekusi,” sebut Fitriani.
Mereka adalah Agustinus Sambo alias Agus dan Ruben Patah Sambo dari wilayah hukum Kejari Tana Toraja. Kemudian Muh Bustam dari Kejari Parepare. Dari Kejari Luwu Utara Iqbal, dan Kejari Maros Jufri bin H Muhammad David. Kesemuanya merupakan terpidana kasus pembunuhan kategori residivis dan sadis.
Sedang untuk perkara narkotika ada dua orang. Yakni Hartono dari wilayah hukum Kejari Parepare, dan H Amir dari Kejari Pinrang.
Fitri menyebutkan, untuk eksekusi mati, pihak kejaksaan akan mengirim tiga orang terpidana menuju Lapas Nusakambangan. Sementara untuk empat terpidana lainnya masih mengajukan PK dan menunggu apakah akan mengajukan grasi nantinya.
“Kemungkinan dalam waktu dekat tiga terpidana mati kita kirim ke Nusakambangan,” tandasnya.
Kasi Penkum Kejati, Salahuddin menambahkan, eksekusi mati ini dilakukan atas putusan pengadilan yang sudah inkra. Hanya saja memang masih ada upaya permohonan grasi, dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
Saat ini, sebut Salahuddin, empat orang terpidana mati sudah dipindahkan di Lapas Kelas IA Makassar. ”Jika ke depan proses hukum lanjutan yang ditempuh belum mengubah statusnya sebagai terpidana mati, maka mau tidak mau eksekusi akan dilakukan. Mereka segera menyusul dikirim ke Lapas Nusakambangan,” jelas Salahuddin. (mat/rus)



×


Tiga Terpidana Mati segera Dikirim ke Nusakambangan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar