MAKASSAR, BKM–Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Sindawa Tarang sukses meraih gelar doktor di Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Senin, 24 Juli hari ini.
Sindawa berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “ Hakikat Pemerintahan Desa dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”.
Dalam disertasinya, Bung ST panggilang akrab Sindawa Tarang menyebutkan bahwa pemerintahan desa memang dirancang sebagai pemerintahan terendah dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Ini juga relevan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menempatkannya sebagai pemerintahan yang berhak mengatur dan mengurus sendiri rumah tangganya.
Menurut dia, perkembangan pemerintahan desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia juga menempatkan pemerintahan desa secara beragam. Mulai dari sebagai bagian dari pemerintahan kabupaten sampai pada pemerintahan otonom seperti amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut.
Oleh karena itu, Bung ST merekomendasikan agar pemerintahan desa sebagai desa otonom atau desa otonom dengan syarat (integrated village) dengan semua kewenangan yang melekat pada desa. Tetapi ini dibutuhkan komitmen atau political will yang kuat dari pemerintah untuk menyiapkan desa menuju desa otonom yang mandiri. Sebaiknya desa secara khusus ditangani oleh satu Kementerian tersendiri. Dengan demikian jumlah desa yang saat ini mencapai 74.954 mendapat perhatian yang lebih besar menuju desa otonom yang mandiri.
Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan proses transisi dan adaptasi yang lebih panjang. Pemerintah harus membangun keyakinan yang lebih panjang kepada masyarakat adat di samping mengalokasikan dana yang lebih besar kepada desa. Rekomendasi berikutnya adalah perlu revisi terhadap peraturan pemerintah turunan dari UU Nomor 6 tahun 2014 atau membuat regulasi baru dengan mendesain pengaturan kewenangan desa yang substansinya hanya mengatur pokok-pokok kewenangan desa dan mengakomodasi keberagaman penataan dan pengangkatan aparatur desa.
Yang tidak kalah pentingnya, kata Bung ST adalah rekonstruksi ulang terhadap sistem pemerintahan desa dari paradigma homogenitas menuju paradigma heterogenitas dengan prinsip menghargai keanekaragaman potensi yang ada di desa.
Pemahaman Bung ST terhadap pemerintahan desa memang tidak diragukan lagi. Sebab sebelum kuliah di program doktor UMI, pria asal Takalar ini sudah banyak makan garam tentang pemerintahan desa. Sebelum menjadi Ketua DPP Apdesi dua periode, Sindawa juga pernah menjabat Ketua Apdesi Sulawesi Selatan. Pemahaman tentang desa mulai diperoleh Sindawa sejak menjadi kepala desa di Desa Mangindara, Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar dua periode.
Guru Besar Ilmu Hukum UMI Makassar, Prof Dr Laode Husen yang juga promotor Bung ST, mengatakan, penelitian dan disertasi yang dilakukan Sindawa sangat spesifik. Spesifik karena kajiannya lebih fokus pada pemerintahan desa. Sebagai Ketua Apdesi Pusat dan mantan Ketua Apdesi Sulsel dua periode serta mantan kepala desa dua periode di Takalar, Sindawa memang banyak mengetahui dan memahami problematika pemerintahan desa secara global.
“Karena itu Sindawa berhak digelari doktor hukum pemerintahan desa. Ini kajian dan disiplin ilmu yang lebih spesifik,” katanya.
Ketua Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana UMI, Prof Dr Sufirman Rahman juga mengapresiasi disertasi Sindawa. Menurut dia, disertasi ini sangat bagus karena boleh jadi menjadi disertasi pertama di Indonesia yang mengkaji tentang pemerintahan desa dalam sistem ketatanegaraan.
Prof Sufirman mengatakan temuan dan rekomendasi disertasi ini juga menarik. Salah satunya pentingnya mengembalikan sistem pemerintahan desa yang otonom asli yang menerapkan konsep kearifan lokal seperti di era sebelum masa kemerdekaan. “Konsep kearifan lokal yang perlu dikembalikan itu adalah budaya gotong royong. Dan ini ada pada rekomendasi disertasi ini,” katanya.(pap)
Kaji Pemerintahan Desa, Sindawa Raih Gelar Doktor di UMI
×

