MAKASSAR, BKM– Usai pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar kembali mengimbau Dinas Pendidikan untuk memantau iuran sekolah swasta agar tidak membebani orangtua siswa.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Sampara Sarif mengungkapkan, yang harus dipantau Disdik yakni sebaran pembiayaan siswa khususnya SMP swasta. Pasalnya, pemerintah kota wajib menjalankan wajib belajar sembilan tahun.
“Disdik harus punya data siswa yang tersebar di sekolah swasta, serta siswa yang putus sekolah. Agar kita bisa mengetahui angka pasti siswa putus sekolah di Makassar,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (23/7).
Data dari Panitia PPDB, sebanyak 7.710 tamatan SD tidak tertampung di sekolah menegah pertama negeri (SMPN) di Makassar dari total 19.300 pendaftar. Sementara jumlah lulusan SD tahun ini sebanyak 24.414, sedangkan daya tampung dari 37 sekolah negeri yang melaksanakan PPDB Online sebanyak 11.590.
“Memang kita tidak dapat mengatur mekanisme di sekolah swasta. Tapi tetap kita imbau agar semua anak dapat tertampung dan tidak membebani orangtua siswa,” bebernya.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Ismunandar, menuturkan, sekolah swasta tetap harus menerima siswa prasejahtera dan dibebaskan untuk pungutan iuran.
“Karena tetap ada alokasi dana bos ke sekolah untuk siswa kategori prasejahtera, kita juga imbau agar sekolah swasta di bawah yayasan tidak menarik iuran yang terlalu tinggi,” ucapnya.
Sementara untuk proses pendaftaran di sekolah swasta, mekanismenya maupun kuotanya ditentukan oleh kebijakan yayasan masing-masing sekolah.
“Kalau swasta kita tidak mengaturnya, tergantung dari yayasannya, mereka memiliki regulasi tersendiri termasuk untuk biaya pendaftaran dan pembayaran lainnya tapi tidak boleh membebani orangtua,” tutupnya.(ita)

