pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DPO Kasus Bantuan Koperasi Rp2 M Ditahan

MAKASSAR, BKM — Yus Ardiansyah Susandy kini mendekam di balik jeruji besi. Ia terseret dalam pusaran kasus dugaan penyimpangan dana bantuan koperasi senilai Rp2 miliar.
Sebelumnya, Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Hijau Muda itu sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, setelah empat bulan mencoba menghindar dari jeratan hukum, iapun menyerahkan diri ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (24/7). Bersamaan dengan itu pula, Yus langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
”Tersangka sudah kita tahan berdasarkan surat perintah (sprint) nomor 426/R.4.5/f.d1/07/2017,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, Senin (24/7).
Ia menjelaskan, Yus diindikasikan terlibat dalam penyalahgunaan dana bergulir koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di tahun 2013. Modusnya, Yus membuat seolah-olah koperasi yang dipimpinnya kala itu membutuhkan dana bergulir.
Padahal, dalam kenyataannya KSP Hijau Muda yang beroperasi di Kota Makassar ini tidak layak untuk mendapatkan bantuan dana bergulir. Yus ditahan selama 20 hari ke depan, karena dianggap tidak kooperatif dengan proses penyidikan yang sementara berlangsung di Kejati.
Salahuddin juga membeber, berdasarkan fakta penyidikan, Yus rupanya juga turut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana bergulir di koperasi lainnya yang berada di Kabupaten Gowa. Bahkan kasusnya juga tengah disidik Kejari Gowa.
“Tersangka juga disinyalir terlibat dalam kasus yang sama pada koperasi lainnya yang dipimpin Wika Yuda. Namanya Koperasi Singara’. Selama ini Yuda tidak pernah penuhi panggilan penyidik,” tambah Salahuddin.
Yuda disangkakan melanggar pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (mat/rus)



×


DPO Kasus Bantuan Koperasi Rp2 M Ditahan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar