MAROS, BKM — Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Makassar, merilis jumlah penanganan kasus pelanggaran pengiriman hasil perikanan di Bandara Udara Sultan Hasanuddin mencapai 116 kasus.
Hal itu diungkapkan Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Makassar, Sitti Chadidjah, pada acara sosialisasi pencegahan upaya penyelundupan di Hotel Dalton, Selasa (26/7). Dikatakan, angka 116 itu terhitung Januari hingga Juni 2017.
Penangkapan itu, kata dia, ada yang melalui X-Ray cargo bandara dan ada juga yang dibawa langsung penumpang bandara. ”116 kasus itu di antaranya kepiting bertelur, kepiting di bawah 200 gram, rajungan, kepala kambing, hiu sirip biru dan komoditas laut lainnya yang dilarang,” katanya.
Sementara Kombes Pipit Rismanto selaku Kasubdit Tipiditer IV Illegal Fishing Bareskrim Polri, mengatakan, untuk penanganan kasus yang ditangani pihak kepolisian bersama pihak terkait ditahun 2016 sekitar 12 kasus.
”Untuk penanganan kasus ditahun 2017 naik menjadi 50 kasus. Dimana penangananya kita lakukan sama-sama untuk kasus benih lobster,” akunya.
Sementara Dr Rina selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, mengatakan, sosialisasi ini diselenggarakan karena maraknya penyelundupan benih lobster yang merupakan salah satu komoditi hasil laut melalui bandara di Indonesia.
Penyelundupan ini marak dikarenakan bisnis komoditi hasil laut sangat menggiurkan, dengan cara cukup sederhana transaksi miliaran rupiah bisa dilaksanakan secara ilegal. Tentunya sebagai salah satu mitra kerja, kata Rina, PT Angkasa Pura I (Persero) memiliki peranan dalam upaya pencegahan penyelundupan komoditi hasil laut.
GM Angkasa Pura I, Cecep Marga Sonjaya, juga memaparkan materi mengenai peranan Angkasa Pura I dalam upaya pencegahan penyelundupan baby lobster termasuk komoditi ikan dan hasil laut lainnya.
Dimana, upaya Angkasa Pura I yaitu bekerjasama dengan BKIPM di daerah yang berada di seluruh cabang bandara PT Angkasa Pura I (Persero), melakukan pengamanan bersama BKIPM di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hukuman pidana penyelundupan hasil laut dan penguatan sumber daya manusia di bandara.
”Bandara sebagai moda transportasi lalulintas udara yang mana berbagai produk-produk seperti produk kehutanan, produk kelautan atau lainnya, AP1 selaku pengelola bandar udara terutama Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, kami akan selalu mengawasi dan melakukan pekerjaan sesuai tupoksi kami, agar produk-produk yang lewat melalui bandar udara bisa cepat, aman dan lancar serta berjalan sesuai SOP,” ujar Cecep.
Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan peserta mengenai konsep IUU Fishing dan Perikanan berkelanjutan, menambah wawasan tentang regulasi terkini komoditi perikanan yang dilarang dan dibatasi, memberikan pemahaman mengenai penegakan hukum terhadap kejahatan perikanan, dan menyamakan persepsi, strategi dan jaringan perikanan di lingkup bandara Internasional Sultan Hasanuddin. (ari/mir/c)
116 Kasus Pelanggaran Pengiriman Hasil Perikanan
×

