pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Terdakwa Korupsi Pingsan, Tuntutan Batal Dibacakan

MAKASSAR, BKM — Peristiwa yang cukup mengagetkan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) makassar, Rabu (26/7). Terdakwa kasus korupsi dana korupsi DPRD Jeneponto, Bunsuhari Baso Tika pingsan di tengah-tengah pembacaan tuntutan.
Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa batal membacakan tuntutannya. Sontak, ruang sidang langsung menjadi gaduh saat terdakwa tumbang dihadapan majelis hakim yang diketuai M Damis.
JPU Abdullah kepada BKM, kemarin mengakui dirinya tidak sempat membacakan tuntutan hingga selesai dikarenakan terdakwa tiba-tiba jatuh pingsan.
“Jadi tuntutannya belum sempat selesai dibacakan, terdakwa tiba-tiba pingsan,” kata Abdullah, Kamis (27/7). Karena kejadian itu, majelis hakim kemudian menunda sidang.
Ditemui terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Salahuddin, membenarkan dan mengatakan hal senada. “Terpaksa JPU harus menunda untuk membacakan tuntutannya,” ujarnya.
Padahal, kata dia, sebelum sidang terdakwa sempat ditanya oleh majelis hakim. Dia mengakui bila dirinya dalam keadaan sehat dan bisa untuk menjalani persidangan. Karena itu sidang dilaksanakan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Salahuddin belum bisa memastikan sampai kapan sidang kasus tersebut ditunda. Menurut dia, sidang baru bisa dilaksanakan apabila kondisi kesehatan terdakwa sudah membaik.
“Sidangnya nanti bisa digelar kalau kondisi terdakwa sudah membaik. Itupun harus ada keterangan medical check up dari dokter,” jelas Salahuddin. (mat/rus)



×


Terdakwa Korupsi Pingsan, Tuntutan Batal Dibacakan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar