MAKASSAR, BKM — Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus korupsi pembangunan laboratorium teknik UNM. Penolakan itu disampaikan dalam tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi(Tipikor) Makassar, Kamis (3/8).
Tanggapan JPU dibacakan dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Adam Pontoh. Tiga orang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Yakni Prof Mulyadi selaku PPK. Edy Rahmat Widianto sebagai Direktur PT Jasa Nusantara. Konsultan Management Konstruksi Ir Yauri Razak.
Dalam eksepsi kuasa hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya, menyatakan keberatan terkait hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus ini. Hasil audit BPKP tersebut disebutkan tidak bisa dijadikan dasar serta rujukan dalam melakukan perhitungan kerugian negara.
Melainkan hasil audit kerugian itu harusnya dilakukan dan merujuk pada hasil audit perhitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita tidak terlalu jauh menanggapi (eksepsi) yang mengatakan bahwa BPKP tidak berwenang melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam perkara ini. Karena tidak seperti itu,” kata JPU Muhammad Ridwan.
Menurut dia, dalam aturan ditegaskan bahwa BPKP boleh dan berwenang melakukan audit perhitungan kerugian. Ditegaskan Ridwan,
jangankan BPK dan BPKP bisa melakukan audit. Penyidik dan penuntut umum pun juga boleh melakukan audit perhitungan kerugian negara. Hal itu berdasarkan surat keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 31 tahun 2012.
“Nantilah kita lihat putusan hakim pada sidang putusan sela, apakah eksepsi dari kuasa hukum terdakwa diterima atau ditolak,” tandas Ridwan. (mat/rus)
JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Lab Teknik UNM
×

