BARRU, BKM — Dari 104 napi penerima remisi di Rutan Kelas II B Barru dalam rangka HUT RI, Kamis (17/8) ada dua napi yang dinyatakan bebas. Dua diantaranya merupakan tahanan kasus narkoba dan perkara pencurian.
Selain napi narkotika ada yang bebas. Terdapat juga tiga tahanan obat terlarang yang terima remisi tiga bulan berdasarkan PP No 99 tahun 2012. Jumlah warga binaan disini, kata Kepala Rutan Kelas II B Barru, Jayadikusumah sebanyak 187 orang yang terdiri dari 148 nara pidana dan 39 berstatus sebagai tahanan.
“Keseluruhan warga binaan disini pada umumnya kasus narkoba, ” ujar Jayadi.
Jayadikusumah merinci dari 104 penerima remisi yakni 6 orang menerima remisi 5 bulan, 4 orang memperoleh 4 bulan remisi, 14 diberi remisi 3 bulan, 26 penerima remisi 2 bulan dan 49 terima remisi 1 bulan.
“Usulan remisi yang kami usulkan sebanyak 121 orang. Hanya saja yang menerima SK remisi 104 orang. Sedangkan 17 lainnya masih menunggu SK yang sementara dalam tahap proses, ” pungkasnya
(udi/C)
Napi Narkoba Tinggalkan Rutan
×

