GOWA, BKM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Susanto, mengingatkan kepada para kepala desa untuk hati-hati mengelola dana desa. Sebab godaannya besar. Jika tidak hati-hati, maka pengelola dana desa ini bisa masuk penjara.
Hal itu ditegaskan Kajari saat mensosialisasikan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) terhadap dana desa. Sosialisasi ini berlangsung di Baruga Karaeng Galesong Pemkab Gowa, Kamis (24/8) pukul 09.30 Wita. Sosialisasi diikuti para camat, kepala desa, ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan unsur terkait di Gowa dengan pemateri Kajari, Wakapolres, Kasi Pengawasan KPP Pratama Bantaeng, Inspektur Inspektorat, dan kepala dinas PMD Gowa.
Susanto mengatakan, dana desa ini sangat seksi dan sangat bisa membuat gelap mata bagi pengelolanya. ”Jadi kita mengawal agar tidak ada penyimpangan-penyimpangan dana desa. Kalau ada penyimpangan, maka kita harus tindak tegas dan tidak ada ampun. Hukuman terberatnya tergantung. Ini kan masuk pidana korupsi. Jadi kalau yang lakukan itu pejabat negara maka ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan kalau dia bukan pejabat negara maka ancamannya minimal 4 tahun,” tandas Kajari.
Dalam sosialisasi yang digelar Kejari bekerjasama Dinas PMD Gowa ini dijelaskan bahwa
tupoksi dan TP4D Gowa berperan sebagai upaya mengoptimalkan penyerapan anggaran, pengawalan, dan pengamanan daerah meliputi pendampingan dan pendapat hukum dari tingkat perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan pembangunan, pengawasan pembangunan, monitoring dan evaluasi sebagai upaya preventif/ pencegahan Tipikor maupun dari segi represif dalam rangka penindakan Tipikor dikaitkan dengan UU Administrasi Negara.
Susanto mengatakan, dengan adanya TP4D ini, kepala desa bisa mengajukan permohonan pengawalan dan pengamanan penggunaan dana desa ke TP4D yang ada di kejaksaan. Sehingga setiap pembangunan yang dilaksanakan, bisa sesuai aturan yang ada, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat guna.
”Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung Muda Intelijen, agar dana desa di seluruh Indonesia tepat sasaran melalui program TP4D,” tambah Kajari.
Sementara itu, Sekkab Gowa, H Muchlis, di sela membuka sosialisasi mengatakan, mengelola keuangan sendiri bukan hal mudah karena itu para kepala desa diharapkan paham ketentuan karena bila dana desa itu disalahgunakan maka berhadapan proses hukum.
”Kita tidak mau dana desa ini disalahgunakan. Harus digunakan dengan perencanaan mantap. Karena itu, TP4D ini yang didalamnya ada kejaksaan, Polres, Pemkab, dan pajak dapat mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa ini dengan membangun aplikasi dana desa berbasis Siskeudes,” jelas Muchlis.
Siskeudes (sistem keuangan desa) ini diharapkan dapat menambah pemahaman cara mengelola dana desa secara baik. ”Gowa harus tetap tampil terdepan di Sulsel dan harus jadi contoh pengelolaan dana desa di Sulsel ini,” tambahnya.
Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai penjabaran rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa). ”Dengan adanya sosialisasi ini, semua penyelenggara dana desa bisa tertib administrasi. Sehingga tujuan dari dana desa ini betul-betul bisa dicapai,” kata Sekkab.
Kadis PMD Gowa, Muh Asrul, menjelaskan, jumlah dana desa tahun 2017 ini mencapai Rp99.529.884.000 untuk 121 desa. Asrul pun menegaskan kepada para Kades untuk menaati aturan penggunaan dana desa tersebut. (sar/mir)
Kajari Ingatkan Kades Hati-hati Belanjakan Dana Desa
×

