MAMUJU, BKM — Penyampaian pendapat di depan umum ada mekanisme yang harus dipenuhi. Tidak seperti yang terjadi di gedung DPRD Sulbar beberapa waktu lalu. Pendemo yang datang bukan untuk mau menyampaikan pendapat tapi malah melakukan pengrusakan.
”Bahkan, pendemo itu melakukan pemukulan terhadap perugas Satpol PP yang ada di gedung DPRD Sulbar. Ini sudah terjadi suatu pelanggaran hukum. Mereka tidak melakukan prosedur dan mekanisme dalam menyampaikan pendapat,” ujar Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Nandang di Mamuju, kemarin.
Nandang menjelaskan, menyampaikan pendapat itu adalah hak seseorang dan hak azasi. Tapi hak azasi itu juga harus mematuhi aturan perundang-undangan yang ada. Pihak kepolisian telah melakukan upacara di sekolah-sekolah.
”Saat memimpin upacara di sekolah-sekolah, kami menekankan untuk menjaga toleransi serta menghindari radikalisme. Kami dari kepolisian di Polda Sulbar tak lain adalah untuk menjaga kestabilan dan kondisi yang aman bagi masyarakat Sulbar,” ujarnya.
Ditambahkan, pihak kepolisian di seluruh jajaran Polda Sulbar, tetap konsisten mengedepankan pelayanan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Barat. (ala/mir/c)
Polda Sulbar Komit Jaga Kenyamanan Masyarakat
×

