MAKASSAR, BKM — Sudah lebih setahun Mahkamah Agung (MA) RI mengetuk palu terhadap kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sulsel tahun 2008. Meski begitu, anggota DPRD Kota Makassar Mustagfir Sabry alias Moses yang menjadi terpidana dalam kasus ini belum juga dieksekusi.
Penyebabnya, salinan putusan kasasi dari MA tak juga kunjung turun. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Makassar belum menerimanya hingga saat ini. Padahal, Moses yang merupakan legislator Partai Hanura telah divonis 5 tahun penjara oleh MA. Putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkra.
”Sampai sekarang kita belum terima salinan putusannya. Kita juga masih menunggu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Salahuddin, Jumat (25/8).
Menurut Salahuddin, sampai sekarang Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum pernah menerima petikan dan salinan putusan kasasi kasus tersebut. Dia menegaskan, jika salinan putusannya sudah diterima, pasti yang bersangkutan (Moses) langsung dieksekusi.
Tugas pokok dan kewajiban jaksa, menurut Salahuddin, salah satunya adalah melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah inkra. Tapi harus didasari dengan adanya salinan putusan yang tetap.
“Kalau dasarnya itu tidak ada, otomatis kita di kejaksaan belum bisa melakukan eksekusi. Sekalipun kita telah mengetahui informasinya sudah ada, tetap harus ada surat penetapannya secara tertulis. Karena itu kita tetap menunggu sampai salinan putusannya turun,” tandasnya.
Vonis terhadap Moses dituangkan dalam putusan perkara MA nomor: 2703 K/Pid.sus/2015, dibacakan pada Kamis, 16 Juni 2016. Majelis hakim Tipikor MA RI menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Moses. Ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp230 juta. (mat/rus)
Setahun, Salinan Putusan Kasasi Moses tak Kunjung Turun
×

