pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Saksi Beber Peran Jen Tang di Kasus Buloa

MAKASSAR, BKM — Dua saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Kamis (14/9). Mereka membeber peran bos PT Bumi Anugerah Saksi (BAS), Soedirdjo Aliman alias Jen Tang dalam perkara ini.
Saksi tersebut adalah I Made Kartu selaku Project Manager PT PP, dan Site Administrasi PT PP I Nyoman Gede. Kesaksian keduanya disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Di depan majelis hakim yang diketuai Bonar Harianja, kedua saksi menjelaskan, bahwa Jen Tang yang menentukan harga sewa lahan tersebut. Bahkan sang pengusaha juga yang memperlihatkan surat keterangan garapan.
“Yang membuat draft kontrak perjanjian sewa lahan tersebut adalah Ulil Amri selaku kuasa hukum Rusdin saat itu,” kata I Made Kartu di depan persidangan.
I Made Kartu juga mengungkap, penandatangan kontrak sewa lahan dilakukan di ruko diler Daihatsu milik Jen Tang yang berada di Jalan Gunung Bawakaraeng.
Sementara I Nyoman Gede dalam kesaksiannya, menjelaskan bahwa transaksi pembayaran uang sewa lahan sebesar Rp500 juta dilakukan melalui Bank Mandiri secara tunai.
“Waktu ingin melakukan pembayaran, saya ketemu dengan Pak Rusdin yang didampingi Jen Tang saat akan membayar sewa di Bank Mandiri,” jelasnya.
Ditanya oleh majelis hakim, apakah saksi mengenal dengan kedua terdakwa lainnya, dia mengaku tidak pernah bertemu dengan terdakwa Jayanti. Sedangkan terdakwa M Sabri, diakui saksi, pernah bertemu setelah pembayaran wanprestasi atau pembayaran sewa lahan tersebut.
I Nyoman Gede juga mengaku bila pembayaran sewa lahan di Buloa itu kontraknya hanya sampai 31 Juni 2016. Setelah itu, di tahun berikutnya, ia tidak pernah lagi membayar lagi.
“Saya tidak membayar sewa lahan itu lagi untuk perpanjangan kontrak. Karena tidak ada perintah dari pimpinan untuk melakukannya,” ujarnya.
Menurut I Nyoman Gede, ia hanya berperan sebagai juru bayar pada proyek tersebut. Untuk urusan perpanjangan kontrak dan sebagainya, merupakan wewenang menager PT PP. (mat/rus)



×


Saksi Beber Peran Jen Tang di Kasus Buloa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar