LUWU, BKM — Tersangka penikaman yang berakhir maut Faisal (35) terhadap Abdul Malik (35) di Suli, Kabupaten Luwu terus didalami tim Reskrim Polres Luwu.
“Tersangka dijerat pasal 338 KUHP yang melakukan pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Plt Kapolres Luwu, AKBP Dudung Adijono dalam press releasnya di Aula Mapolres Luwu, Senin, (18/9)
Menurut Kapolres, tersangka melakukan penikaman kepada Malik (35) pada Jumat malam, (15/9) sekitar pukul 11.30 Wita, di Jalan Pelita, Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.
Pelaku sempat buron kurang lebih satu setengah hari dan berhasil ditangkap polisi Minggu pagi, (17/9) sekitar pukul 06.30 WITA, di Dusun Tokoh, Desa Marinding, Kecamatan Bajo.
“Alhamdulillah minggu sekitar pukul 06.30 Wita tersangka berhasil diamankan dan langsung digiring ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan dalam mengungkap kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban hingga tewas. (wan/C)

