SIDRAP, BKM — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap, terus melakukan sosialisasi anti narkoba dan HIV-AIDS pada masyarakat Sidrap.
Seminar narkoba kerjasama LSM Forum Peduli Mustadha’fin (FPM) Sidrap menyisir tiga desa dan dua kelurahan sejak Kamis-Minggu (14-17/9). Desa yang dikunjungi yakni Desa Otting, Desa Bulucenrana Kecamatan Pitu Riawa, dan Desa Carawali Kecamatan Panca Lautang, Kelurahan Baula Kecamatan Tellu Limpoe dan Kelurahan Lawawoi Kecamatan Watangpulu.
Selama sosialisasi warga diperkenalkan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, psitropika dan zat adiktif (Napza).
Pencegahan dini dilakukan agar penyalagunaan obat-obatan medis yang kini trend yaitu PCC yang sudah merambah pelajar dan anak muda tidak terjadi di Kabupaten Sidrap.
100 warga dihadirkan mengikuti seminar tentang bahaya narkoba dan HIV/Aids tersebut.
Sejumlah narasumber KBO Satnarkoba Polres Sidrap Ipda Sudirman, Kepala Kesbangpol Sidrap Makmur Tahayyang, Edy Basri Jurnalis Harian Fajar dan H Purmadi Muin wartawan Berita Kota Makassar.
Kegiatan diinisiasi anggota DPRD Sidrap Wa Lenna, Edy Slamet (Wa Bunga Eja) asal Fraksi Golkar, Andi Parenrengi (Gerindra), Umar Mannong Demokrat dan Muh Nur Daude (PAN).
Kepala Kesbangpol Sidrap, Makmur Tahayyang, menekankan perlunya peran serta masyarakat dalam bersama-sama dengan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Maraknya penyalahgunaan obat yang trend merambah anak muda dan pelajar saat ini adalah jenis Paracetamol Caffein Carisoprodal (PCC). Sebab, bahaya obat jenis ini berakibat kematian bagi penggunanya.
“Pemberantasan narkoba itu sebenarnya harus dilakukan secara bersama-sama. Memberantas narkoba, bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau polisi saja, melainkan tanggung jawab kita semua, termasuk masyarakat,”papar Makmur ketika menyampaikan materinya.
KBO Satnarkoba Polres Sidrap, Ipda Sudirman menjelaskan penyalahgunaan narkoba tak hanya membawa dampak buruk pada kesehatan yang mengonsumsinya, namun juga dapat berakibat pidana. (ady/C)
Tim Sosialisasi Napza Sisir 5 Desa
×

