pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Warga Maros dan Pannampu Tertangkap Usai Beli Sabu di Sapiria

MAKASSAR, BKM — Tim Khusus Polsek Tallo menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (19/9) pukul 03.50 Wita. Mereka adalah Munir alias Ucil (21), warga Lekoala, Kabupaten Maros dan Muh Dani Prayudi (17), beralamat di Beroanging, Pannampu, Kota Makassar.
Polisi yang dipimpin Ipda Muhiddin menciduk keduanya usai mereka membeli sabu di Kampung Sapiria. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa dua saset serbuk kristal yang diduga sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DD 4487 QL.
Petugas lalu membawa keduanya ke Mapolsek Tallo guna kepentingan penyelidikan. Dihadapan polisi, mereka mengaku senagja datang ke kampung Sapiria untuk membeli sabu. Barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp100 ribu per paket, dari seorang warga Sapiria bernama Dion.
Mendengar pengakuan pelaku, polisi lalu bergerak mengejar Dion di rumahnya dan rumah kakanya. Sayangnya, sang pemasok sudah pergi ketika petugas datang.
Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Ramli JR, membenarkan penangkapan keduanya. ”Ada dua orang yang diamankan usai transaksi sabu di Sapiria. Sejumlah barang bukti disita. Tersangka mengaku membeli sabu dari seorang pria bernama Dion. Saat kediamannya didatangi, Dion sudah tidak ada. Begitu juga di rumah kakaknya, katanya dia sudah pergi. Ia masih dikejar. Sementara dua tersangka sudah ditahan,” jelas Iptu Ramli, kemarin. (ish/rus)



×


Warga Maros dan Pannampu Tertangkap Usai Beli Sabu di Sapiria

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar