MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terus menelusuri sejumlah kegiatan proyek aspirasi DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Kuat dugaan, proyek tersebut ada yang dicantol atau dimasukkan dalam program kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar.
Indikasinya, kegiatan proyek masuk dalam program kerja SKPD sesuai hasil reses yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD Sulbar untuk dijadikan paket proyek.
“Dugaan itulah yang saat ini masih terus kita dalami dan telusuri saat ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin, Senin (25/9).
Menurut Salahuddin, penyidik mensinyalir kegiatan proyek aspirasi yang diduga dimasukkan dalam program OPD Pemprov Sulbar untuk kemudian dibahas dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang).
“Kami menduga kalau proyek yang diusulkan tersebut sengaja dimasukkan ke tiap OPD untuk dijadikan paket proyek dan dimasukkan dalam anggaran APBD Pemprov Sulbar,” jelasnya.
Selain itu, tambah Salahuddin, penyidik menduga bahwa beberapa paket proyek yang dianggarkan melalui OPD dikerjakan oleh rekanan yang ditunjuk oleh oknum anggota DPRD Sulbar. Tentunya dengan imbalan fee antara 5 sampai 10 persen dari total anggaran proyek yang dianggarkan dalam APBD Pemprov tahun 2016.
“Ada dua mobil barang bukti yang sudah kita sita dan masih sementara dipelajari oleh penyidik,” bebernya.
Hanya saja, Salahuddin enggan membeberkan lebih jauh materi pokok dalam penyidikan kasus tersebut. “Biarkan dulu kami bekerja. Nanti fakta serta hasilnya akan kita rilis,” janjinya. (mat/rus)
Proyek Aspirasi Diduga Dicantol ke OPD Pemprov Sulbar
×

