MAKASSAR–Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) mulai atur kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI) di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar.
Selain itu, pansus juga membahas lima hal pokok yang mengatur barang milik daerah yang sebelumnya telah diatur oleh Permendagri.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Erwin Hayya, mengatakan, jika rapat tersebut berkaitan dengan penjelasan umum tentang Ranperda BMD yang mengacu pada Permen Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Sebenarnya tidak ada yang berbeda. Kita ingin mencari perbedaan mendasar antara perda ini dengan perda sebelumnya dan kira-kira substansinya dimana dan perubahan yang telah dilakukan,” ungkapnya di ruang Banggar DPRD Makassar, Selasa (3/10).
Secara garis besar, pembahasan ranperda tersebut tidak jauh berbeda dengan permendagri tersebut, namun setidaknya ada lima hal pokok yang diubah dalam pengelolaan BMD melalui ranperda tersebut.
Lima pokok tersebut, jelas Erwin, yakni siklus pengelolaan barang milik daerah, hirarki pengelolaan barang, perluasan lingkup dari pengadaan sampai dengan penghapusan, pengalihan status, dan mekanisme penambahan kerjasama penyediaan infrastruktur.
Dari lima hal pokok tersebut, yang sebelumnya belum diatur adalah mengenai pengalihan status yang menjadi diatur dalam perda tersebut. Pengalihan status tersebut dilakukan atas persetujuan wali kota.
Sementara itu, mekanisme penambahan kerjasama penyediaan infrastruktur juga akan diperjelas mulai tahapan perencanaan sampai pada tahap pengawasan.
Diketahui, ranperda tersebut memuat aturan baru mengenai kejasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Kerjasama pemanfaatan diartikan sebagai pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan salah satu BMD Kota Makassar, yakni Lapangan Karebosi.
“Lima hal itulah hal-hal yang krusial perlu pendalaman istilahnya, kami berharap ada informasi yang seimbang pemerintah daerah dengan teman-teman legislasi,” ujarnya.
Namun, ia memastikan jika pembahasan pansus tidak akan jauh berbeda dengan aturan diatas dan beberapa masalah yang muncul pada pembahasan akan dikonsultasikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri.
“Itu mungkin menjadi catatan penting pada saat proses konsultasi ke kemendagri. Sehingga, yang sifatnya abu-abu menjadi terang benderang,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Pansus BMD DPRD Makassar, A Pahlevi. Menurutnya, pembahasan mengenai ranperda pengelolaan barang milik daerah bersifat perubahan saja dan tidak terlalu banyak membahas persoalan krusial.
“Jadi ada beberapa penambahan kalimat dan penambahan kata dan itu saja yang nantinya menjadi pokok pembahasan dan diskusi, dan kemungkinan nanti ada kejasama penyediaan infrastruktur yang bakal digarap,” tuturnya.
Rapat selanjutnya, pansus akan membahas pasal per pasal yang tidak jauh dari lima persoalan pokok yang diajukan oleh pemerintah kota.
“Kedepannya, kita akan membahas pasal-pasal yang mungkin tidak jauh dari lima persoalan ini, karena yang lain itu langsung copy paste dari permendagri,” tutup anggota fraksi Gerindra ini.(ita)
Pansus Mulai Godok Perda Barang Milik Daerah
×

