MAMUJU, BKM — Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kementerian Hukum (Kemenkum) dan HAM Provinsi Sulbar menuai protes. Sejumlah pendaftar mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sulbar. Mereka merasa dirugikan regulasi yang diterapkan secara mendadak.
Salah seorang pelapor berinisial NJ mengatakan, persoalan bermula pada September 2017 mengetahui hasil tes yang menyebutkan dirinya lolos passing grade atau lolos nilai ambang batas.
”Saya bingung dengan pengumuman kelulusan peserta CPNS Kemenkum HAM untuk Kanwil Sulbar. Sebab, dari hasil SKD di Kanwil Sulbar yang skornya 291, ada diluluskan tapi ada juga yang skornya 291 tapi tidak lulus. Apakah ada penilaian yang lain sehingga beberapa orang yang punya skor 291 tidak lolos,” ujar NJ dengan nada tanya.
Sekarwuni Manfaati selaku Koordinator Tim Pengawasan Ombudsman RI Sulbar, berjanji akan menindaklanjuti pegaduan ini. Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan koordinasi langsung dengan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.
”Pengaduan ini akan segera kami registrasi dan segera melakukan koordinasi dengan pimpinan pusat. Termasuk melakukan klarifikasi ke pihak Kanwil Kemenkum HAM Sulbar untuk mencari solusi yang berkeadilan,” tutup Sekarwuni. (ala/mir/b)
Pendaftar Protes Regulasi Penerimaan CPNS di Kemenkum HAM Sulbar
×

