MAKASSAR, BKM — Andri Tomalompo Siama, warga Jalan Tamalate IV, Kecamatan Tamalate mempraperadilankan Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Makassar. Ia ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Melalui kuasa hukumnya Bakhtiar Djamaluddin Cs, Andri menempuh jalur hukum praperadilan sehubungan dengan penangkapan, penahanan, penggeledahan serta penyitaan sabu oleh aparat Polres Pelabuhan.
Setelah melalui proses persidangan yang berlangsung sejak Senin pekan lalu, hakim tunggal Rianto Aloisius yang menyidangkan kasus tersebut menolak praperadilan yang diajukan pemohon. Termohon, dalam hal ini Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Said Anna Fauza memberikan surat kuasa khusus terhadap Kasat Narkoba AKP Ilham Fitriadi tertanggal 4 Oktober, untuk bertindak atas nama kepentingan pemberi kuasa atas tuntutan praperadilan yang diajukan pemohon.
Ditemui di kantornya, Senin (16/10), Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Ilham Fitriadi membenarkan ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh pemohon.
”Penolakan praperadilan pemohon karena penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan sudah sesuai prosedur serta sudah saj sesuai hukum. Permohonan eksepsi pemohon juga ditolak,” terang AKP Ilham.
Menurut Ilham, praperadilan diajukan pemohon lantaran menganggap penangkapan, penahanan dan penggeledahan dan penyitaan terhadap dirinya tidak sah. “Tapi apa yang menjadi materi praperadilan yang diajukan termohon itu, semua bisa terjawab,” tutur mantan Kasat Narkoba Polres Gowa ini.
Andri Tomalompo Siama sendiri ditangkap 7 September lalu di rumah orang tuanya di Jalan Tamalate. Adapun barang bukti berupa sabu seberat 1,7 gram ditemukan disimpan di bawah boneka. (jul/rus)
Praperadilan Pemilik Sabu Atas Polres Pelabuhan Ditolak
×

