pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tunggak BPJS Tidak Dikenai Denda

GOWA, BKM — Kepala BPJS Cabang Gowa, dr Lesty, menjelaskan, program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dalam BPJS, harus dipahami betul fungsi dan manfaatnya oleh masyarakat. dimana masyarakat harus pahami betul fungsi dan manfaatnya.
”Masyarakat harus paham soal program JKN yang diintegrasikan ke BPJS dan bagaimana pelaksanaannya. Sebenarnya, BPJS dan JKN sama. JKN adalah programnya dan BPJS Kesehatan adalah penyelenggaranya. Semua aturan dan regulasinya diatur pemerintah pusat. Jadi BPJS sebagai institusinya hanya menjalankan aturan itu dan termasuk kita sebagai masyarakat ikut menjalankannya sebagai peserta,” terang dr Lesty dalam kegiatan sosialisasi Keputusan MK RI No 101/PUU-XIV/2016 terkait pelayanan kesehatan gratis di Gowa yang diintegrasikan ke BPJS KIS per 1 Oktober 2017, di aula kantor Kecamatan Somba Opu, Senin (16/10), dirangkaikan perekaman KTP-el.
Menurut dr Lesty, BPJS itu adalah program kegotongroyongan. Istilah kegotongroyongan didalamnya karena banyak peserta yang membayar iuran namun tidak pernah sakit atau mempergunakan kepesertaannya.
”Pertanyaan paling banyak masuk ke kami adalah saya tidak pernah sakit tapi uang saya tidak pernah dikembalikan BPJS. Nah disinilah letak pola kegotongroyongan itu. Dimana, mereka yang tidak pernah mempergunakan kartu BPJSnya alias sakit maka itu yang akan bergotongroyong membantu pembiayaan warga yang sakit misalnya dioperasi dan lainnya,” jelasnya.
Total pembiayaan pelayanan kesehatan dari BPJS per tiga tahun mencapai Rp168 triliun. Dalam tiga tahun itu sebesar Rp132 trilyun dibayarkan di FKRTL dan Rp34 triliun dibayarkan di FKTP. Jenis penyakit yang sudah ditanggung pembiayaannya oleh BPJS adalah penyakit Katastropik (termasuk penyakit jantung, cuci darah dan penyakit berat lainnya).
Sosialisasi ini turut dihadiri Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Gowa, H Syahrir Tompo, Kabid Pelayanan Medis RSUD Syekh Yusuf, dr Hj Ummu Salamah, 14 lurah dalam wilayah Kecamatan Somba Opu serta para kader PKK, aparat kepala lingkungan dan lainnya.
Camat Somba Opu, Subair Usman, menegaskan, sosialisasi ini penting diikuti agar masyarakat baik yang kategori miskin yang diintegrasi kepesertaannya ke JKN (BPJS) agar lebih paham dan yang belum mendaftar sebagai peserta segera melaporkan berkasnya ke pihak pemerintah setempat ataupun ke Dinsos sebagai pihak pendataan verifikasi kepesertaan.
Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Gowa, H Syahrir Tompo, menjelaskan, syarat peserta BPJS Kesehatan kategori miskin adalah segera memasukkan data warga miskin. Ada 14 item kriteria miskin namun jika sudah ada 9 kriteria miskin dipenuhi calon peserta maka sudah termasuk kriteria miskin, antara lain penghasilannya di bawah rata-rata.
Khusus di Kecamatan Somba Opu, yang sudah memasukkan berkas warga miskinnya baru lima dari 14 kelurahan, yakni Kelurahan Mawang, Bontoramba, Paccinongang, Bonto-bontoa, dan Kelurahan Sungguminasa. (sar/mir)



×


Tunggak BPJS Tidak Dikenai Denda

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar