MAKASSAR, BKM — Pengelolaan, pemanfataan dan menggunakan tanah serta bangunan gedung PWI Sulsel di Jalan AP Petta Rani merupakan hak keperdataan bagi pengurus PWI Sulsel. Hak tersebut melekat secara jelas dan fakta terhadap tiga gedung atau bangunan. Masing-masing gedung PWI Sulsel hasil pembayaran ganti rugi (take over) dan tukar menukar (ruislag), gedung wisma/diklat dan masjid.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) kepada BKM, kemarin. Mereka adalah Deyong, Yunius Pamatan, Donald Duocipto Napang dan CH Naharuddin.
Penjelasan PH tersebut mengacu pada laporan hasil rapat pansus pembahasan permohonan persetujuan tukar menukar (ruislag) tanah dan bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada pihak ketiga, nomor: 045.2/252/DPRD/1995 tertanggal 24 Mei 1995.
Ada pula Surat Keputusan DPRD Provinsi Sulsel nomor: 1/V/1995 tanggal 26 Mei 1995 tentang Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan kepada Pihak Ketiga. SK Gubernur Sulsel nomor: 371/III/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang Penyerahan Pemanfaatan/Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Sulsel kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sulsel.
Berita acara penyerahan Gubernur Sulsel atas tanah dan bangunan, nomor: 593.5/1756/BP tanggal 5 April 1997 kepada pengurus PWI Cabang Sulsel. Persetujuan Gubernur Sulsel nomor: 641.6/5414/SET tanggal 19 Desember 2002 kepada pengurus PWI Sulsel untuk membangun gedung wisma/diklat di Jalan AP Petta Rani nomor 31 Makassar, yang segala biayanya ditanggung dan diusahakan sendiri oleh pengurus PWI Sulsel.
Sementara itu, gugatan praperadilan oleh pemohon mantan ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh ditolak oleh hakim tunggal Kemal Tampubolon. Gugatan tersebut terkait penetepan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan aset Pemprov Sulsel.
Kemal Tampubolon dalam putusannya menyebutkan, keterangan saksi, surat dan ahli telah sesuai dengan ketentuan acara pidana. “Alat bukti dan prosedur termohon dalam menetapkan tersangka adalah sah,” ujar Kemal Tampubolon di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (24/10).
Dalil pemohon dianggap tidak menunjukkan bahwa termohon dalam menetapkan status tersangka sebagai prematur. Pertimbangannya, penetapan pemohon selaku tersangka oleh Polda Sulsel dalam dakwaan sudah sesuai dan tak sama sekali cacat prosedural.
Hakim menyatakan, pihak kepolisian selaku termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Zugito sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, baik dalam prosedur penyelidikan maupun penyidikan. Bahkan telah sesuai ketentuan yang ada di dalam KUHAP.
Menanggapi putusan majelis hakim, Zugito melalui kuasa hukumnya, Junius Jody Pamatan mengatakan apa yang diputuskan terhadap kliennya menjadi pertimbangan sepenuhnya oleh hakim. Pihaknya sama sekali tak melakukan bantahan apapun, karena menurutnya apa yang diputus oleh hakim sudah sesuai.
“Itu sudah merupakan wewenang dari hakim dan menjadi keputusan final,” tandasnya.
Ke depannya, kata dia, masih banyak proses-proses yang mesti dijalani oleh pihaknya. (mat/rus)
Hak Keperdataan Pengurus Kelola Gedung PWI Sulsel
×

